TEMPO.CO, Jakarta - Anas Urbaningrum menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya, Jumat, 6 Juni 2014. Berikut ini adalah beberapa poin keberatan Anas Urbaningrum:
1. Setelah jadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, saya disebut berkoordinasi dengan Nazaruddin dan anggota Komisi X DPR terkait dengan proyek-proyek. Saya tidak pernah berkoordinasi dengan Nazaruddin dan anggota Komisi X untuk mengurus poyek. Saya disebut pernah ketemu dengan Wafid Muharaam, Mahfud Suroso, dan Nazaruddin di Restoran Chatterblok, Plaza Senayan, perihal proyek Hambalang. Itu tidak benar. (Baca: Anas Siap Ungkap Isi Hati dalam Eksepsi)
2. Dalam dakwaan saya disebut menyuruh Ignatius Mulyono menanyakan pengurusan sertifikat Hambalang ke BPN. Itu adalah pelintiran fakta.
3. Saya didakwa menerima Rp 2 miliar dari PT Adhi Karya untuk pencalonan menjadi Ketum Demokrat dan diserahkan lewat Teuku Bagus. Saya ingin sampaikan saya tidak pernah.
4. Saya disebut menghabiskan dana Rp 20 miliar untuk tim sukses di tiap DPC Demokrat terkait dengan pencalonan menjadi ketua umum. Dakwaan itu tidak benar dan juga tanpa perincian jelas. Begitu pula penyebutan biaya lain untuk suksesi.
5. Saya disebut menerima gratifikasi berupa mobil Harrier dari PT Adhi Karya sebagai tanda jadi proyek Hambalang pada September 2009. Itu mobil yang saya punya sebelum jadi anggota DPR, dikatakan gratifikasi.
6. Aset saya yang disita dan didakwa TPPU saya beli dari penghasilan halal setelah berhenti jadi anggota DPR. Itu tidak ada hubungannya dengan Nazaruddin, apalagi aset milik bapak saya yang juga disita.
Anas juga meminta kepada majelis hakim untuk mencermati proses bergulirnya kasus yang menjerat dirinya. Karena, dalam kasusnya Anas mengatakan ada intervensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pada tanggal 4 Februari 2013, SBY mendesak KPK untuk segera mengambil langkah konklusif dan tuntas terkait masalah hukum saya. Kalau memang dinyatakan salah kita terima memang salah. Kalau tidak salah, kita ingin tahu kalau itu tidak salah. Artinya saya harus bersalah," kata Anas.
Sementara itu, Adnan Buyung Nasution selaku tim kuasa hukum Anas menyebut dakwaan terhadap Anas adalah dakwaan politik yang dipaksakan. Dalam kesimpulan nota keberatannya, tim kuasa hukum meminta hakim untuk membebaskan Anas dari seluruh dakwaan.
"Ada campur tangan SBY dalam penegakan hukum kasus Anas ini," ujar Adnan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Anas dan kuasa hukumnya. Pekan depan pada tanggal 13 Juni 2014, majelis hakim memberikan kesempatan bagi jaksa untuk menyampaikan tanggapan. (Baca juga: KPK: Obsesi Jadi Presiden, Anas Pakai Dutasari)
NURUL MAHMUDAH
Berita Lain
Prabowo dan Hatta, Beda Pakaian Beda Saku
Survei: Muslim Kota Lebih Pilih NU
Baca Eksepsi Hari Ini, Anas Janji Serang SBY