TEMPO.CO , Jakarta: Keluarga M, 6 tahun, siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) Jakarta Selatan yang menjadi korban kekerasan seksual enam orang petugas kebersihan sekolah JIS menyayangkan rencana pendeportasian terhadap para guru sekolah itu.
"Harusnya semua guru diperiksa dan diperjelas statusnya dulu dalam kasus ini," kata pengacara keluarga M, Andi M. Asrun, kepada Tempo, Kamis, 5 Juni 2014. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan mendeportasi 26 guru berkebangsaan asing yang mengajar di JIS.
Pendeportasian mereka akan dilakukan karena adanya pelanggaran aturan keimigrasian yakni soal izin tinggal dan dokumen para guru yang tidak lengkap.(baca: Imigrasi Segera Deportasi Guru TK JIS)
Rencana ini disayangkan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena penyidikan kasus kekerasan seksual di sekolah yang terletak di Jakarta Selatan itu belum tuntas diungkap. (baca: Rencana Deportasi Guru JIS Ganggu Penyidikan)
Andi menjelaskan, sebetulnya untuk kasus pelecehan seksual yang menimpa putra kliennya, belum ada indikasi keterlibatan guru. Tapi, ujarnya, polisi tidak bisa melepas para guru begitu saja. "Kan di antara para guru itu ada yang berstatus sebagai saksi." Apalagi, dia menambahkan, dalam kasus M ini ada unsur kelalaian guru sekolah dalam mengawasi muridnya. "Jadi posisi guru dalam penyidikan kasus ini juga penting."
Menurut Andi, jika guru yang berkaitan dengan kasus M ini dideportasi, maka ada potensi penghilangan barang bukti. "Kan mereka saksi, kalau dipulangkan ke negaranya malah akan menyusahkan penyidikan, tunggu dulu saja sampai kasus ini terungkap," kata dia.
PRAGA UTAMA
Terpopuler:
Putri Jepang Lepas Gelar Demi Nikahi Pria Biasa
Kuburan 796 Anak Ditemukan di Septic Tank Gereja
Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit
Penyerang Umat Katolik Bawa Samurai dan Penyetrum