TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Tri Chandra Eka, mengatakan pihak Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menghambat rencana deportasi terhadap 23 guru Jakarta International School (JIS) Jakarta.
Langkah ini dilakukan agar tidak mengganggu jalannya penyelidikan kasus pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak JIS, Jakarta Selatan, tersebut. (baca: Rencana Deportasi Guru JIS Ganggu Penyidikan)
"Polisi bisa membuat surat pencegahan kalau ada yang dicurigai," ujar Tri, Jumat, 6 Juni 2014. Meskipun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat ajuan pencegahan tersebut dari Kepolisian.
Proses deportasi terhadap 23 guru di JIS masih berlangsung. Sesuai izin, mereka hanya punya waktu dua bulan untuk berada di Indonesia.
Pihak Imigrasi, kata dia, akan memulangkan guru-guru JIS sesuai proses. Mereka menjamin para guru tak akan pulang sebelum waktunya. Jaminannya, paspor para guru tersebut sudah berada di tangan kantor Imigrasi. (baca: Imigrasi Segera Deportasi Guru TK JIS, Gurunya Akan Dideportasi, JIS: Kami Minta Maaf)
Kepolisian Daerah Metro Jaya juga sudah meminta agar rencana pendeportasian tersebut ditunda. "Kami minta agar rencana itu ditunda untuk sementara waktu," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.
Meski begitu, pihaknya baru berkorespondesi serta belum mengajukan nama-nama guru yang akan dicegah pergi ke luar negeri. Polisi, kata dia, kini masih melakukan penyelidikan dan mulai membidik beberapa guru di sekolah tersebut terkait laporan korban baru kasus kekerasan seksual di JIS.
"Kami sedang menyidik laporan itu (dugaan keterlibatan guru) karena laporannya baru masuk," ujarnya. Korban kedua JIS, yang sebelumnya melapor ke Bareskrim Mabes Polri, mengatakan salah seorang oknum warga negara asing ikut andil dalam sejumlah kasus kekerasan seksual di JIS. (baca: Kronologi Penangkapan Afriska, Tersangka Kasus JIS)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam membenarkan hal tersebut. Ia meminta agar rencana pendeportasian ditunda sampai penyelidikan polisi atas kasus ini rampung.
M. ANDI PERDANA