TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tamansari meringkus komplotan perampok sepeda motor. Kepala Polsek Tamansari, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto, mengatakan komplotan itu merupakan spesialis perampok motor-motor yang bertenaga besar. "Mereka mengincar motor-motor seperti Kawasaki Ninja atau KLX," katanya saat ditemui Tempo, Jumat, 6 Juni 2014.
Tri mengatakan komplotan tersebut tergolong spesialis karena targetnya tergolong spesifik. Selain motor bertenaga besar, pelaku yang berjumlah sembilan orang itu mengincar sepeda motor yang tergolong laku di pasaran. Salah satu sepeda motor yang diincar di antaranya Suzuki Satria FU 150 atau Honda Beat. "Jadi tidak asal mengincar motor," katanya.
Adapun para tersangka yang dibekuk polisi adalah Junta, 30 tahun, Ensep, 23 tahun, Encat, 22 tahun, Udin Syamsudin, 23 tahun, Ali, 22 tahun, Asep, 28 tahun, Ardiansyah, 46 tahun, dan Bayu, 28 tahun. Tri mengatakan komplotan tersebut sebenarnya berjumlah 12 orang. "Sisanya tiga orang lagi masih diburu petugas," ujarnya.
Menurut Tri, para pelaku tergolong kejam saat menjalankan aksinya. Bahkan, mereka tak segan-segan melukai korban menggunakan golok, jika targetnya itu memberikan perlawanan. "Sekali beraksi mereka melibatkan lebih dari lima orang agar bisa merampas motor," kata dia.
Dalam beraksi, kata Tri, pelaku disebut rapi dalam membagi tugas-tugasnya. Mereka biasanya membagi kelompoknya menjadi tiga kelompok, yakni depan, tengah, dan belakang.
Kelompok depan dan belakang disebutnya beraksi untuk mengamankan arus lalu lintas dan memastikan aksinya tidak mengundang kecurigaan dari warga sekitar. Sedangkan kelompok tengah bertugas untuk merampas sepeda motor milik targetnya. "Jadi mereka berjalan sambil mengincar target lalu baru beraksi," ujar dia.
Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga unit Kawasaki Ninja 250 R, satu unit Kawasaki KLX, tiga unit Satria FU 150, dan empat unit Honda Beat 125. "Honda Beat juga diincar karena memang motor itu tergolong laku di pasaran," ujar dia. Polisi juga berhasil mengamankan 13 unit telepon genggam berbagai merek serta empat bilah golok.
Akibat perbuatannya, sembilan pelaku itu kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tamansari. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun," kata Tri.
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler:
Bertemu Ahok, Sani: Bahas Kampanye Hitam
Dinikahi Putri Jepang, Pria Biasa Ini Pendeta
Schneider Electric Menang di DCS Awards
Aston Villa Resmi Dapatkan Mantan Bek Arsenal