TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden dari koalisi yang dipimpin Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto, menyumbang Rp 5 miliar untuk kampanyenya. Sedangkan calon presiden dari poros koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo, hanya menyumbang Rp 3 juta.
Dalam laporan dana kampanye yang dirilis Komisi Pemilihan Umum di lamannya, www.kpu.go.id, pada Kamis, 5 Juni 2014, tercatat kedua calon wakil presiden, yakni Hatta Rajasa dan Jusuf Kalla, tidak memberikan sumbangan.
Jumlah harta para kandidat yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara, Prabowo memiliki harta senilai Rp 1,6 triliun, sedangkan kekayaan Jokowi sebesar Rp 18,47 miliar. Hatta mempunyai kekayaan senilai Rp 16,95 miliar, sedangkan harta Kalla mencapai Rp 314,5 miliar.
Selain dari Prabowo, sumbangan untuk pasangan nomor urut 1 ini juga didapat dari perusahaan bernama PT Arsari Mineral Ind yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta, sebesar Rp 4,8 miliar. Tim Prabowo-Hatta juga melaporkan sejumlah simpatisan yang turut menyumbang hingga Rp 200 juta, yakni Saut Simanjuntak yang menyumbang Rp 150 juta, Lody Adrianus Ranti (Rp 20 juta), Nugroho Soetrisno (Rp 5 juta), Satrio Dimas Adityo (Rp 15 juta), dan Muchson Ali Said (Rp 10 juta). Namun dalam data tersebut tidak disebutkan pekerjaan para penyumbang itu.
Untuk kubu Jokowi-Kalla, sumbangan juga didapat dari Partai NasDem sebesar Rp 42 miliar. Adapun dana tersebut telah digunakan kubu Jokowi untuk belanja iklan. Tim Jokowi-JK juga melaporkan ratusan simpatisan yang turut serta menyumbang hingga Rp 2,3 miliar. Namun KPU memberi catatan dana Rp 2,1 miliar tidak jelas identitas penyumbangnya.
Selasa lalu, Komisi Pemilihan Umum menerima laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing tim pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, yaitu pasangan calon dan tim sukses harus melaporkan penerimaan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai.
Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, setelah memverifikasi laporan tersebut, pihaknya akan meminta pasangan calon melengkapi data yang kurang. Apabila hingga akhir masa kampanye tidak dilengkapi, dana tersebut harus disetorkan ke kas negara.
Sumbangan dana kampanye yang boleh diterima pasangan calon berasal dari masing-masing capres dan cawapres, partai pendukung, perusahaan, dan masyarakat. Semua sumbangan yang akan digunakan untuk kampanye harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye.
TIKA PRIMANDARI
Berita penting lain:
Pelecehan Seksual, JIS Kecewa Dua Gurunya Diungkap
Larang SMS Kredit, OJK Bangun Sistem Do Not Call
Polusi Udara Picu Penggumpalan Darah dan Stroke