Prabowo Sumbang Rp 5 Miliar, Jokowi Rp 3 Juta  

image-gnews
Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa bersama Joko Widodo dan Jusuf Kalla berfoto bersama seusai pembacaan Deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai di Hotel Bidakara, Jakarta (3/6).    Acara ini digelar guna menyambut masa kampanye Capres dan Cawapres. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa bersama Joko Widodo dan Jusuf Kalla berfoto bersama seusai pembacaan Deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai di Hotel Bidakara, Jakarta (3/6). Acara ini digelar guna menyambut masa kampanye Capres dan Cawapres. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden dari koalisi yang dipimpin Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto, menyumbang Rp 5 miliar untuk kampanyenya. Sedangkan calon presiden dari poros koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo, hanya menyumbang Rp 3 juta.

Dalam laporan dana kampanye yang dirilis Komisi Pemilihan Umum di lamannya, www.kpu.go.id, pada Kamis, 5 Juni 2014, tercatat kedua calon wakil presiden, yakni Hatta Rajasa dan Jusuf Kalla, tidak memberikan sumbangan.

Jumlah harta para kandidat yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara, Prabowo memiliki harta senilai Rp 1,6 triliun, sedangkan kekayaan Jokowi sebesar Rp 18,47 miliar. Hatta mempunyai kekayaan senilai Rp 16,95 miliar, sedangkan harta Kalla mencapai Rp 314,5 miliar.

Selain dari Prabowo, sumbangan untuk pasangan nomor urut 1 ini juga didapat dari perusahaan bernama PT Arsari Mineral Ind yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta, sebesar Rp 4,8 miliar. Tim Prabowo-Hatta juga melaporkan sejumlah simpatisan yang turut menyumbang hingga Rp 200 juta, yakni Saut Simanjuntak yang menyumbang Rp 150 juta, Lody Adrianus Ranti (Rp 20 juta), Nugroho Soetrisno (Rp 5 juta), Satrio Dimas Adityo (Rp 15 juta), dan Muchson Ali Said (Rp 10 juta). Namun dalam data tersebut tidak disebutkan pekerjaan para penyumbang itu.

Untuk kubu Jokowi-Kalla, sumbangan juga didapat dari Partai NasDem sebesar Rp 42 miliar. Adapun dana tersebut telah digunakan kubu Jokowi untuk belanja iklan. Tim Jokowi-JK juga melaporkan ratusan simpatisan yang turut serta menyumbang hingga Rp 2,3 miliar. Namun KPU memberi catatan dana Rp 2,1 miliar tidak jelas identitas penyumbangnya.

Selasa lalu, Komisi Pemilihan Umum menerima laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing tim pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, yaitu pasangan calon dan tim sukses harus melaporkan penerimaan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai.

Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, setelah memverifikasi laporan tersebut, pihaknya akan meminta pasangan calon melengkapi data yang kurang. Apabila hingga akhir masa kampanye tidak dilengkapi, dana tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumbangan dana kampanye yang boleh diterima pasangan calon berasal dari masing-masing capres dan cawapres, partai pendukung, perusahaan, dan masyarakat. Semua sumbangan yang akan digunakan untuk kampanye harus dicatat dalam rekening khusus dana kampanye.

TIKA PRIMANDARI

Berita penting lain:
Pelecehan Seksual, JIS Kecewa Dua Gurunya Diungkap
Larang SMS Kredit, OJK Bangun Sistem Do Not Call
Polusi Udara Picu Penggumpalan Darah dan Stroke

 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

6 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

22 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

26 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

26 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 hari lalu

Perawat merapikan tempat tidur untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakkit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi menyiapkan fasilitas berupa tempat tidur dan tenaga profesional spesial psikiatri bagi calon legislatif (caleg) yang depresi akibat gagal terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti. ANTARA/Hasrul Said
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.


Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

37 hari lalu

Penampilan Melly Goeslaw semakin unik dengan face shield yang bentuknya tak kalah unik hasil rancangan Rinaldy A Yunardi. Sebelumnya, Melly juga kerap mengenakan face shield dengan bentuk yang tak biasa dalam berbagai acara. Foto: Instagram
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

41 hari lalu

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

43 hari lalu

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui usai acara Diskusi Turun Minum PSSI Pers di Media Center Kemenpora, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Randy
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

44 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

44 hari lalu

Warga Suku Badui merapikan kotak suara yang akan didistribusikan ke TPS di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Minggu, 11 Februari 2024. Desa Kanekes merupakan pemukiman Suku Badui. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak