TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian memastikan ada guru berkewarganegaraan asing yang dituduh melakukan kekerasan seksual sodomi terhadap siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) Jakarta Selatan. Salah satu korban mengaku kepada polisi bahwa guru asing itu pernah melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya di sekolah. (baca: Bertambah, Korban Pelecehan Seksual di JIS)
"Ada dalam daftar guru yang akan dideportasi (Imigrasi)," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 6 Juni 2014. Namun, Rikwanto enggan menyebut secara detil siapa guru yang dimaksud oleh korban. Rikwanto mengatakan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tuduhan tersebut. (baca: Rencana Deportasi Guru JIS Ganggu Penyidikan)
Sebanyak 23 orang guru rencananya akan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Guru-guru tersebut habis masa izin kerjanya pada akhir bulan ini. Banyak pihak meminta agar Imigrasi menunda rencana tersebut, dengan alasan penyelidikan. Polisi juga memastikan telah meminta Imigrasi melakukan hal tersebut.
Rencana deportasi juga ditentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda menyatakan setidaknya ada dua guru asing yang dituduh korban melakukan tindak kekerasan seksual di sekolah tersebut, yakni F dan B.
Data ini dibantah polisi yang menyatakan belum menerima identitas pasti para tertuduh. "Kami sedang berkoordinasi dengan Imigrasi," ujar Rikwanto. Pihak Imigrasi pun menolak untuk membuka daftar guru-guru yang akan dideportasi tersebut. (baca: Korban Minta Guru JIS Diperiksa Sebelum Deportasi)
Namun pihak Imigrasi sejauh ini masih akan berjalan dengan rencana deportasi tersebut. Kepada polisi, mereka minta agar diajukan surat pencegahan bila ada guru yang diduga bermasalah. Namun hingga saat ini, belum ada surat ajuan dari polisi terkait nama-nama guru yang akan dicegah demi kepentingan penyelidikan.
M. ANDI PERDANA