TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meminta pihak Imigrasi Jakarta Selatan untuk menunda pendeportasian beberapa nama yang diduga terkait kasus kekerasan seksual di Jakarta International Jakarta (JIS).
"Kami sudah sampaikan surat ke Imigrasi untuk penundaan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 6 Juni 2014. (baca: Guru JIS Terduga Sodomi Ada di Daftar Deportasi)
Permintaan tersebut, kata dia, berdasarkan laporan adanya korban baru dalam kasus kekerasan seksual di JIS. Namun, identitas dan jumlah terlapor masih belum dapat dipublikasikan.
Rikwanto menyatakan setelah dilakukan pengecekan, pihaknya telah mengerucutkan nama-nama guru yang diduga terlibat. Oleh sebab itu, pihaknya tak jadi meminta penundaan proses deportasi secara menyeluruh.
"Ciri-cirinya sudah kami konfirmasikan (ke Imigrasi)," ujar Rikwanto. Pihak Kantor Imigrasi pun menyetujui alasan polisi untuk menunda pendeportasian tersebut.
Rikwanto menegaskan guru-guru ini akan segera diperiksa oleh penyidik Kepolisian. Namun, sebelum memeriksa mereka, polisi akan kembali mendalami kasus kekerasan seksual tersebut dari lima orang tersangka yang lebih dulu ditangkap polisi. (baca: Korban Minta Guru JIS Diperiksa Sebelum Deportasi)
"Kami gali dari mereka apakah mereka tahu (ada guru terlibat)," ujarnya. Hal ini dijadikan bahan pemeriksaan bagi terlapor guru-guru tersebut kelak. Pemeriksaan dijadwalkan baru akan dilangsungkan pekan depan. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut. (baca: Bertambah, Korban Pelecehan Seksual di JIS)
M. ANDI PERDANA