TEMPO.CO, Jakarta - Alotnya proses renegosiasi kontrak antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara disebabkan pihak Freeport menginginkan pembangunan smelter dikaitkan dengan perpanjangan kontraknya di Indonesia. “Padahal sesuai dengan undang-undang, perpanjangan kontrak baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum kontrak habis,” kata Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat, di kantornya, Jumat, 6 Juni 2014.
Menurut dia, kontrak Freeport baru akan berakhir pada 2021 mendatang. Oleh sebab itu, kewenangan untuk memperpanjang kontrak Freeport tersebut menjadi kewenangan pemerintah yang akan mendatang. “Itulah yang menjadi penyebab karena perundingan ini menjadi sangat alot,” tuturnya. (Baca: Menteri Lutfi: Izin Ekspor Freeport Segera Terbit)
Baca Juga:
Terkait hal tersebut, Hidayat berencana akan menyampaikannya ke Presiden Yudhoyono pada rapat kabinet terbatas pekan depan. “Rencananya sih Jumat ini, tapi Presiden masih di Batam sehingga kemungkinan baru bisa minggu depan,” ujarnya.
Hidayat menyatakan meski rapat kabinet terbatas dengan Presiden akan dilakukan minggu depan, dia tak menjamin masalah ini bakal tuntas. “Saya tak bisa pastikan apakah rapat terbatas dengan Presiden itu akan menghasilkan keputusan,” katanya. (Baca: Renegosiasi Freeport Masih Finalisasi)
Alotnya renegorisasi kontrak pemerintah dengan Freeport tersebut berimbas pada Newmont. Menurut dia, itu karena Newmont mengikuti proses pembangunan smelter bersama dengan Freeport. “Aksi unjuk rasa di Newmont itu tak bisa dihindarkan karena mereka ikuti proses pembangunan smelter dengan Freeport.”
Sebelumnya, pada Rabu lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung telah menemui CEO Freeport McMoRan Copper & Gold Richard Adkerson yang datang dari Amerika Serikat untuk bernegosiasi. Hasil dari pertemuan tersebut, Chairul Tanjung menyatakan masih ada beberapa hal yang harus difinalisasi.
AMIR TEJO
Berita terpopuler:
Jero: Masyarakat Lihai Atasi Pembatasan BBM
Indonesia Ekspor Motor Yamaha R25 ke 16 Negara
Mengenal Do Not Call, Pembendung SMS Pengganggu