TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari koalisi yang dipimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Joko Widodo-Jusuf Kalla, mempertahankan anggota tim sukses yang terlibat kasus korupsi. Juru bicara tim pemenangan Jokowi-JK, Hasto Kristiyanto, mengatakan anggota tim sukses tersebut baru sebatas dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Baru disebut (dalam dakwaan). Kalau ada yang bermasalah hukum dan menjadi tersangka, tidak kami masukkan dalam tim kampanye," kata Hasto ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 7 Juni 2014. Menurut dia, Jokowi-JK tetap komitmen memberantas korupsi.
Aggota tim sukses tersebut misalnya penggerak saksi dan koordinator wilayah Sulawesi, Olly Dondokambey; koordinator wilayah Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; penasihat tim kampanye, Muhaimin Iskandar; penggerak pemilih, Idham Samawi; dan anggota tim ahli, Rokhmin Dahuri.
Olly disebut menerima aliran dana proyek Hambalang sebesar Rp 2,5 miliar. Aliran dana kepada anggota tim Bendahara Umum PDIP itu tertuang dalam surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, serta Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor.
Olly juga terseret kasus proyek e-KTP. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin mengatakan Olly, selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, menerima uang US$ 1 juta.
Menurut Nazar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menerima duit US$ 500 ribu dalam proyek e-KTP. Duit itu, ujar Nazar, diberikan kepada Ganjar selaku Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR.
Sedangkan Ketua DPD PDIP DIY sekaligus Ketua DPP Bidang Kaderisasi PDIP, Idham Samawi, menjadi tersangka dalam kasus dana hibah Persatuan Sepak Bola Bantul (Persiba) senilai Rp 12 miliar. Mantan Bupati Bantul dua periode itu telah mengembalikan duit Rp 11,6 miliar ke kas Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bank BPD DIY cabang Bantul. Bukti transfer penyerahan uang itu tertanggal 6 Maret 2014. (Baca juga: Meski Tersangka Korupsi, PDIP Restui Idham Samawi Nyaleg)
Adapun Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar diduga terlibat kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muhaimin disebut meminta Rp 1,5 miliar melalui Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong, Rokhmin Dahuri, merupakan menteri pertama yang didakwa korupsi dana nonanggaran tahun 2007 sebesar Rp 31 miliar. Rokhmin divonis bersalah dan dihukum 7,5 tahun serta denda Rp 200 juta. Upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan MK dan hukumannya dikorting 2,5 tahun. Pada November 2009, dia dinyatakan bebas bersyarat.
LINDA TRIANITA