TEMPO.CO, Jakarta - Keinginan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mempidanakan pembuang sampah sembarangan bisa diterapkan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Kadiman Sitinjak mengatakan warga yang membuang sampah sembarangan bisa dijerat dengan pasal tindak pidana ringan.
"Kalau tertangkap tangan, (pelaku pembuang sampah sembarangan) bisa dikenai tipiring (tindak pidana ringan)," katanya saat dihubungi, Ahad, 8 Juni 2014.
Kadiman mengatakan penertiban sampah itu bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan itu membolehkan pelanggarnya dikenai tindak pidana ringan. Artinya, pengunjung yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai hukuman berupa denda sesuai dengan perbuatannya.
"Jadi, dibuat pengadilan kecil untuk mengadili pelanggar itu," ujar Kadiman. Menurut dia, penerapan sistem itu cukup efektif karena bisa menjadi semacam terapi kejut bagi pengunjung lainnya. Operasi yang diterapkan pun bisa dilakukan layaknya operasi yustisi kependudukan.
Selain Satpol PP, tutur dia, petugas khusus dari Dinas Kebersihan juga harus dilibatkan dalam operasi kebersihan tersebut. Menurut dia, keberadaan petugas khusus itu bisa dikerahkan untuk menangkap pengunjung di Kota Tua yang nekat membuang sampah sembarangan. "Jumlah personelnya ada 300, dan cukup untuk terapi kejut," katanya.
Selain operasi kebersihan, Kadiman menyatakan pedagang kaki lima di Kota Tua juga harus diwajibkan memiliki tempat sampah. Hal itu untuk menumbuhkan kesadaran pengunjung yang menikmati Kota Tua agar tidak membuang sampah sembarangan. "Bisa dibagi tugasnya Satpol PP menangani sampah dari PKL dan petugas khusus menangani sampah dari pengunjung," ujarnya.
Saat membuka Jakarta Museum Day Festival kemarin, Sabtu, 7 Juni 2014, Ahok geram lantaran melihat kondisi Kota Tua yang sangat kotor. Menurut dia, kawasan tersebut sangat kumuh, meski anggaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengalir. Bahkan Ahok mengancam akan mempidanakan orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas kumuhnya Kota Tua.
Ahok pun meminta kepala di seluruh jajaran pemerintah di bawahnya untuk menindak tegas para pembuang sampah sembarangan di Kota Tua. Salah satunya adalah dengan tidak diberikan layanan yang berkaitan dengan izin administrasi atapun masalah kependudukan.
DIMAS SIREGAR
Baca juga:
Sampah Menumpuk, Tangsel Gagal Raih Adipura
Semarang dan Medan Kota Metropolitan Terbersih 2014
Sistem Pengolahan Sampah Cipeucang Tidak Sesuai
Berita utama:
TKI Asal Brebes Disiksa Majikan di Singapura
Jokowi: TNI dan Polri Netral, Masyarakat Mengawasi
TNI AD: Babinsa Partisan atas Inisiatif Pribadi