TEMPO.CO, Ternate - Dalam dua tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima 162 laporan pengaduan kasus korupsi dari warga Maluku Utara. Jumlah itu merupakan laporan pengaduan yang disampaikan secara langsung. "Dari jumlah itu, hanya 5 persen yang bisa ditindaklanjuti," kata Ketua KPK Abraham Samad di Ternate, Senin, 9 Juni 2014.
Menurut dia, kuantitas laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat Maluku Utara ke KPK cukup tinggi, namun banyak laporan tersebut yang tidak disertai data yang valid. "Saat ini kami sedang melakukan supervisi lima perkara yang ditangani kepolisian dan kejaksaan di Maluku Utara. Bisa jadi jika dari hasil supervisi ditemukan tindakan yang salah, KPK akan mengambil alih," kata Abraham. (Baca: Bupati Sula Dibidik Tiga Kasus Korupsi)
Menurut Abraham, semua laporan yang disampaikan dari masyarakat Maluku Utara ke KPK ada yang diteruskan ke kepolisian dan kejaksaaan. Semua laporan itu tetap ditindaklanjuti. "Tidak semua laporan atau pengaduan masuk akan diselidiki, karena KPK dalam sehari menerima kurang-lebih 40 aduan," kata dia. (Baca: Dua Tersangka Korupsi di Maluku Utara Buron )
Dalam periode 2004–2011, KPK telah menerima 310 laporan pengaduan kasus korupsi dari warga Maluku Utara. Dari jumlah tersebut, yang telah diteruskan ke pihak internal KPK berjumlah 54 laporan. Yang dikembalikan ke pelapor berjumlah 74 laporan, dan yang tidak bisa ditindaklanjuti berjumlah 141 laporan. KPK juga telah meneruskan sebanyak 37 kasus ke kepolisian dan kejaksaan. Secara kuantitas, praktek korupsi banyak terjadi pada 2005. (Baca: Mabes Polri Cekal Gubernur Maluku Utara)
BUDHY NURGIANTO
Terpopuler:
Petani dan Nelayan Kritik Gaya Bicara Monoton SBY
Jokowi: Wiji Thukul Harus Ditemukan
Babinsa, Tugas, dan Tanggung Jawabnya