TEMPO.CO, Bandung - Pedagang kaki lima (PKL) Jalan Merdeka Bandung mengadukan dan melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung ke Kepolisian Resor Kota Besar Bandung atas dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan. "Bentuk pemaksaan yang dilakukan Satpol PP untuk melakukan penertiban merupakan hal normatif dan sesuai aturan," kata Kepala Bidang Penegak Hukum Satuan Polisi Pamong Praja, Teddy Wirakusumah, Senin, 9 Juni 2014.
Menurut Teddy, jika terjadi tindak kekerasan yang dilakukan Satpol PP biasanya dipicu oleh provokasi PKL dan Satpol PP berhak mengamankan oknum-oknum tersebut. "Jika sudah ada bentuk provokasi pada Satpol PP, kita berhak melakukan tindak tegas, tapi bukan kekerasan," ujarnya.
Soal laporan ke polisi, Teddy mengatakan menyerahkan kasus itu kepada hasil penyelidikan kepolisian. Pemeriksaan dan evaluasi internal akan dilakukan di Satpol PP. Namun jika dugaan tindakan kekerasan tidak terbukti, maka Satpol PP akan menuntut balik karena mencemarkan nama baik. "Kalau terbukti, akan kami serahkan sesuai prosedur hukum, dan tindakan sanksi indisipliner, tapi jika tak terbukti, kami menuntut balik," katanya.
Sebelumnya, Hari Gunawan, 29 tahun, PKL yang menjadi korban pemukulan lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi Mapolrestabes Bandung pada Ahad dinihari, 8 Juni 2014, untuk melaporkan salah seorang personel Satpol PP yang diduga melakukan tindakan kekerasan.
"Pola penanganan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat itu adalah tindakan yang salah, kami membantu mengawal masalah ini ke jalur hukum karena melibatkan keamanan sipil," ujar Ketua Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Willy Hanafi, saat konferensi pers di Jalan Rereng Wulung, Bandung, Ahad, 8 Juni 2014.
Dugaan tindakan kekerasan tersebut bermula saat Satpol PP Bandung dan anggota TNI melakukan penertiban PKL di Jalan Merdeka, Bandung, pada Sabtu, 7 Juni 2014, sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut versi PKL, malam itu sebanyak 50 orang Satpol PP malam itu melakukan perampasan barang dagangan dan mengangkutnya ke atas truk secara kasar. Kemudian membawa barang-barang dan tiga orang PKL ke Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana.
Melihat perampasan barang dagangannya itu, para pedagang lain protes dengan berorasi sembari membentangkan spanduk dan memblokade Jalan Merdeka. Aksi protes berlangsung pada pukul 19.45 WIB. Setelah itu, para pedagang berjalan kaki ke lingkungan kantor Pemerintah Kota Bandung yang berjarak sekitar 300 meter dari pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza (BIP).
Sesampainya di lokasi, PKL meminta Satpol PP untuk menurunkan barang-barang milik pedagang. Setelah diturunkan, petugas malah menaikkan kembali barang-barang tersebut ke dalam truk. Para pedagang memprotes tindakan petugas karena menaikkannya dengan cara melempar sehingga membuat barang dagangan rusak.
Hal itu memancing kemarahan para pedagang. Hari Gunawan, yang saat itu berada di lokasi dan melihat barang dagangan milik temannya dilempar, berteriak. "Jangan dilempar pak!"
Hari mengaku sempat mengeluarkan kata-kata kasar secara spontan. "Saya sadar keceplosan ngomong kasar, makanya kemudian saya memisahkan diri dari kerumunan," ujar penjual aksesori gelang itu.
Namun, setelah memisahkan diri dari kerumunan, tiba-tiba ada petugas yang berteriak untuk menangkap Hari dan mengatakan bahwa dia adalah provokator. "Ketika saya berbalik, tiba-tiba dicekik, digusur, dan dikeroyok," kata Hari. "Kemudian ada petugas Satpol PP menendang saya di bagian depan, disusul yang lain menendang bagian punggung, ada juga yang menendang kaki kanan saya."
Hari kemudian digusur ke dalam sebuah lorong di lingkungan Balai Kota Bandung. Lalu dia diinterogasi dua orang TNI dan seorang Satpol PP. Penganiayaan pun masih berlanjut di dalam ruangan. Dia mendapatkan pukulan di bagian perut sebelah kiri, kepala serta tamparan. "Saya diinterogasi, ketika mau jawab, kepala ditekan-tekan, telinga kanan ditampar hingga pendengaran saya berkurang," kata Hari.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. Hari pun sempat pingsan dan digotong oleh teman-temannya ke Rumah Sakit Sariningsih sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketua Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Willy Hanafi mengatakan sangat menyayangkan pola penanganan menggunakan kekerasan yang kerap dilakukan oleh aparat. "Penanganan ketertiban menggunakan kekerasan bukanlah solusi tepat untuk memberikan keamanan pada warga negara," kata dia.
RISANTI
Terpopuler:
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan
Nasib Kontrak Freeport Di Tangan Presiden Baru
Petani dan Nelayan Kritik Gaya Bicara Monoton SBY