TEMPO.CO, Ternate - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengatakan hingga 2014 setidaknya 1,1 juta hektare kawasan hutan di Maluku Utara terancam hilang akibat banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan kepala daerah setiap tahun.
Menurut Zulkifli, sejumlah IUP terindikasi berada dalam kawasan hutan konservasi seluas 8.055 hektare, kawasan hutan lindung 128.434 hektare, serta kawasan hutan produksi 888.882 hektare.
“Banyaknya IUP yang dikeluarkan oleh para kepala daerah mengancam kelestarian hutan. Padahal pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan, pemerintah telah mengatur regulasinya,” kata Zulkifli di Ternate, Senin, 9 Juni 2014.
Zulkifli menjelaskan Kementerian Kehutanan mencatat hingga 2014 terdapat 134 IUP di Maluku Utara berada di kawasan hutan, dan seluruhnya terindikasi bermasalah.
“Kami berharap kepada gubernur dan bupati di Maluku Utara untuk mengkaji kembali pemberian izin usaha pertambangan,” ujar Zulkifli.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengakui banyak perusahaan tambang di Maluku Utara yang beroperasi di kawasan hutan. Namun semua izin tidak dikeluarkan pemerintah provinsi.
“Saya akan mengundang bupati untuk membicarakan hal ini. Apalagi hingga saat ini saya belum menerima laporan dari daerah,” ucap Gani kepada Tempo.
Direktur Walhi Maluku Utara, Ismet Soelaiman, mengatakan pengunaan kawasan hutan di Maluku Utara untuk kegiatan pertambangan bukanlah persoalan baru. Hal itu setidaknya sudah terjadi sejak sepuluh tahun terakhir.
“Seharusnya pemerintah bukan lagi bukan lagi pada tataran diskusi, namun sudah harus pada tahapan penindakan. Kondisi hutan Maluku Utara sudah kritis,” tutur Ismet.
BUDHY NURGIANTO
Berita Terpopuler:
Warga Heboh Saksikan Meteor di Langit Jabodetabek
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar
NASA Benarkan Asteroid Melintasi Bumi