TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswa Taman Kanak-kanak Jakarta Internasional School (JIS). Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Heru Pranoto, mengatakan berkas perkara akan diserahkan hari ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Ya hari ini juga berkas kasus kekerasan seksual dengan korban MK, 6 tahun, kami kirim ke kejaksaan,” kata Heru kepada Tempo, Senin, 9 Juni 2014. Nantinya, Heru menambahkan, kejaksaan akan memeriksa kembali berkas tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau P-21. (Baca: Polisi Dalami Dugaan Pelaku Sodomi Baru di JIS)
“Kalau sudah lengkap, kami limpahkan tahap 2, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka,” ujarnya. Dengan begitu, kasus kekerasan seksual di JIS dapat segera disidangkan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dialami seorang siswa TK JIS. Mereka adalah Agun Iskandar, 25 tahun, Virziawan Amin, 20 tahun, Afriska, 24 tahun, Zaenal, 28 tahun, Syahrial, 20 tahun, dan Azwar, 27 tahun.
Satu tersangka, yakni Azwar tewas bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 April 2014. Seluruh tersangka yang merupakan petugas kebersihan di JIS tersebut mengakui tindak kekerasan seksual itu dilakukan pada Februari hingga Maret 2014, dengan waktu antara pukul 10.00-12.00 WIB. (Baca: Pelaku Sodomi Murid TK Internasional Berkomplot)
Kemudian, pada Jumat, 30 Mei 2014, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus kekerasan seksual di toilet JIS. Reka ulang yang digelar tertutup itu disaksikan pihak kejaksaan dan Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda.
Sebanyak 52 adegan dipraktekkan ulang oleh tersangka Agun, Virziawan, Zaenal, dan Syahrial. Sedangkan, tersangka Afriska dan korban tidak hadir dan perannya digantikan. Dari berbagai adegan itu Agun dan Virziawan paling berperan.
AFRILIA SURYANIS