TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda deportasi guru Jakarta International School. Polisi membutuhkan pemeriksaan intensif terhadap empat guru yang dicurigai terlibat dalam kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak di sekolah itu. "Statusnya masih sebagai terlapor," kata Kepala Polda Irjen Pol Dwi Priyatno di Polda Metro Jaya, Senin, 9 Juni 2014.
Pihak Kepolisian, kata Dwi, masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Empat guru yang dicurigai ini belum dimintai keterangan oleh para penyidik. "Kalau terbukti terlibat, mereka akan kami tetapkan jadi tersangka," ujarnya.
Kepolisian masih merahasiakan inisial empat guru JIS yang dicurigai tersebut. Menurut Dwi, latar belakang kewarganegaraan dan inisial tidak diberikan karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dwi menegaskan polisi tidak terkesan lamban seperti yang diberitakan media dalam menangani kasus di JIS ini. "Kami tidak ragu-ragu, tetapi kami berhati-hati dalam menetapkan tersangka karena alat bukti yang terkumpul belum cukup," katanya.
NURIMAN JAYABUANA
Terpopuler:
Babinsa, Tugas, dan Tanggung Jawabnya
Megawati Tahlilan Setahun Wafatnya Taufik Kemas
Jokowi: Wiji Thukul Harus Ditemukan