TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijadwalkan bertemu Panglima TNI di Jakarta, Senin, 9 Juni 2014, untuk menyelesaikan kasus pemilu menyangkut Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang diduga mengarahkan warga untuk memilih calon presiden tertentu.
Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Ahad, 8 Juni 2014. Menurut Nelson, dalam pertemuan tersebut hal-hal yang terkait dengan pemilu presiden akan dikoordinasikan kembali dengan TNI. Ia menjelaskan hal ini untuk mencegah terulangnya kasus itu mendatang.
Nelson mengingatkan aktivitas Babinsa yang mendata preferensi pilihan warga pada pemilihan presiden bukanlah kegiatan yang terstruktur. "Walaupun demikian, kami yakin bahwa tidak mungkin Babinsa tersebut melakukan kegiatan itu tanpa ada yang menggerakkan," kata Nelson.
Terstruktur yang dimaksudkan Nelson merupakan upaya secara struktural untuk memenangkan calon tertentu. Dia melihat tidak ada upaya secara struktural untuk memenangkan calon tertentu dalam kasus itu.
"Ini hanya oknum yang melakukan," dia menegaskan. (Baca juga: TNI: Prabowo Tak Bisa Perintahkan Babinsa)
Namun, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap Babinsa tersebut. "Hal itu tidak diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Menurut Nelson, dalam UU Pilpres tidak ada norma yang menyatakan hal tersebut adalah pidana. "Sesuai asas legalitas, tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali undang-undang menyatakan bahwa perbuatan itu harus dihukum," katanya.
HERMAWAN SETYANTO