TEMPO.CO, Ternate - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat ada ratusan izin usaha pertambangan di Maluku Utara yang bermasalah. Indikasi tersebut dilihat dari maraknya izin pertambangan yang tumbang tindih.
Menurut Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R. Sukhyar, hingga pertengahan tahun ini, tercatat ada 335 izin usaha pertambangan di Maluku Utara yang dikeluarkan pemerintah kabupaten. Dari jumlah itu, sebanyak 108 izin masih dikelompokkan bermasalah. Kementerian juga menemukan ada banyak izin pertambangan yang tidak lengkap dari sisi administrasi.
"Bahkan Maluku Utara merupakan daerah yang tidak pernah melaporkan perkembangan izin pertambangan ke pemerintah pusat," kata Sukhyar di Ternate, Senin, 9 Juni 2014.
Sukhyar mengatakan masalah izin usaha pertambangan yang dikeluarkan banyak terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, disusul Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur. Selain itu, ditemukan Rp 98 miliar dari royalti hasil tambang di Maluku Utara yang belum dibayarkan kepada negara.
"Akibatnya, pendapatan negara di bidang tambang tidak setinggi pendapatan di bidang migas. Jadi bisa dikatakan persoalan izin usaha tambang di Maluku Utara sangat tinggi," ujar Sukhyar.
Pendapat serupa diungkapkan Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto. Menurut Kuntoro, dari hasil evaluasi diprediksi ada 80 persen izin usaha tambang yang bodong. Dengan kata lain, proses pengeluaran izin banyak menggunakan pemerintah daerah dengan praktek-praktek yang tidak benar.
"Kami juga telah meminta kepolisian agar menindak tegas mafia izin tambang dan para pelaku kejahatan lingkungan," kata Kuntoro.
BUDHY NURGIANTO
Baca juga:
Dahlan: Soekarno-Hatta Dicemari Puntung Rokok
Pagi Ini, Dahlan Bersih-Bersih Bandara
Berita utama:
Haters Jokowi-Prabowo Terancam Pikun Lebih Dini
Debat Capres, Prabowo Mungkin Menyerang Jokowi
Heboh Meteor di Jakarta, LAPAN: Itu Jejak Pesawat