TEMPO.CO, Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran aturan yang dilakukan stasiun televisi dalam memberitakan pemilihan presiden. "Masyarakat berhak mengadu, itu wujud peran serta masyarakat dalam mengawasi isi siaran sesuai Undang-Undang Penyiaran," kata anggota KPID Jawa Tengah, Acep Cuwantoro, di Semarang, Senin, 9 Juni 2014.
Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam pemberitaan pemilihan presiden, bisa menyalurkan pengaduan melalui berbagai alat komunikasi, seperti telepon, SMS, Twitter, hingga Facebook. Adapun saluran aduan itu bisa disampaikan melalui telepon 0248448608, pesan pendek (SMS): 081326026000, Twitter @kpidjateng, dan Facebook KPID Provinsi Jawa Tengah.
Selain menunggu pengaduan publik, KPID Jawa Tengah juga sudah terus memonitor isi siaran televisi selama masa kampanye pemilihan presiden. Terdapat sembilan tim pemantau stasiun televisi dan dua tim pemantau radio yang telah disiapkan. Selain itu, terdapat empat orang pemantau di setiap kabupaten atau kota di Jawa Tengah.
Menurut Acep, KPID Jawa Tengah akan menindak tegas stasiun televisi yang melanggar aturan isi siaran. Penindakan akan disesuaikan dengan Gugus Tugas yang sudah disepakati, kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Badan Pengawas Pemilu.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Syukron menilai sajian stasiun televisi cenderung berpihak dan tidak independen dalam pemberitaan pemilu maupun pemilihan presiden. Akibatnya, publik menerima informasi yang terdistorsi. Syukron meminta Komisi Penyiaran bersikap tegas terhadap stasiun televisi yang melanggar aturan siaran pilpres.
ROFIUDDIN
Berita lain:
Warga Heboh Saksikan Meteor di Langit Jabodetabek
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan