TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko tak akan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini. Menurut juru bicara TNI Mayor Jenderal TNI Mochamad Fuad Basya, dugaan keberpihakan TNI melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) sudah jernih.
"Urusan dengan Bawaslu sudah selesai, tidak ada undangan," ujar Fuad melalui pesan singkat, Senin, 9 Juni 2014.
Kemarin, TNI Angkatan Darat memastikan anggota Babinsa yang diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih calon presiden tertentu sudah dijatuhi hukuman berat. Kopral Satu Rusfandi disebut tidak profesional melaksanakan tugasnya. Dia seharusnya menjadi Tamtama Pengemudi di Komando Rayon Militer (Koramil) Kecamatan Gambir, namun menjalankan tugas sebagai Babinsa. Akibat perbuatan itu, Rusfandi dijatuhi hukuman penjara 21 hari dan penundaan jabatan selama 16 bulan.
Jumat lalu Bawaslu mengirim surat undangan pada Moeldoko. Pemanggilan Moeldoko, kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, tidak untuk dimintai keterangan ihwal dugaan anggota Babinsa yang mengintervensi pemilih untuk memilih calon presiden tertentu, melainkan untuk berkoordinasi terkait dengan netralitas TNI. (Baca: Babinsa, Tugas, dan Tanggung Jawabnya)
Kemarin, Markas Besar TNI Angkatan Darat menjatuhkan hukuman penjara 21 hari bagi Kopral Satu Rusfandi. Anggota Babinsa yang sehari-hari bertugas di Koramil Gambir itu dinyatakan bersalah lantaran mengambil alih pekerjaan yang menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum. (Baca: Babinsa Salah Mengkomunikasikan Tugasnya)
Adapun Moeldoko mengatakan tidak ada komando dari panglima kepada Babinsa untuk mendata dan mengarahkan pilihan politik warga. Dia menjamin netralitas TNI bisa dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan negara. (Baca: Panglima TNI: Netralitas TNI Harga Mati)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Warga Heboh Saksikan Meteor di Langit Jabodetabek
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan