TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada TNI dan kepolisian, termasuk anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk netral dalam pemilihan presiden sudah jelas. Menurut dia, SBY tegas meminta anggota TNI-Polri yang bersikap tak netral, tak terkecuali perwira tinggi, dijatuhi sanksi.
"Kalau dilakukan staf angkatan sanksinya berat," kata Sudi di Istana Negara, Senin, 9 Juni 2014.
Perihal kasus Babinsa, Sudi menyatakan SBY mengikuti berita pemeriksaan dan keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menetapkan tak ada pelanggaran dalam pendataan preferensi warga. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut dia, memang tak ada instruksi dari TNI untuk memenangkan salah satu calon presiden. "Sampai saat ini tak ada yang memberi instruksi. Kalau ada indikasi tentu tak akan dibiarkan," kata dia.
Kepala Badan Intelejen Negara Marciano Norman mendukung hasil pemeriksaan Bawaslu, tak ada penyalahgunaan wewenang dan tugas TNI-Polri dalam kasus Babinsa. Ia mengklaim TNI-Polri masih mempertahankan netralitasnya dalam pemilu mendatang. Hal serupa juga diklaim sebagai sikap BIN yang tak mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Keraguan masyarakat terhadap akuntabilitas pemilu sudah semakin berkurang," kata Marciano.
Ia mengingkatkan kepada TNI-Polri untuk tetap netral sehingga mengikis isu penyelewengan dalam proses pemilu. Netralitas menjadi isu krusial karena menjadi pembicaraan dari warung kopi hingga pertemuan resmi. "Sensitivitas isu ini sangat tinggi," ujar Maciano.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meminta masyarakat untuk berani melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang TNI-Polri. Kementerian Pertahanan mengklaim sebagai penjaga netralitas TNI-Polri. Pemeriksaan terhadap anggota sudah diperintahkan kepada setiap kepala staf angkatan.
"Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan. Pembinaan ada di kepala staf, maka kita serahkan pada kepala staf," kata Purnomo.
Dalam kasus Babinsa, TNI AD sendiri sudah menjatuhkan sanksi kepada Kopral Satu Rus yang mendatangi dan menanyakan preferensi warga di Kecamatan Gambir. Rus menerima sanksi penahanan 21 hari dan penundaan pangkat tiga periode.
Sanksi juga diberikan pada Komandan Rayon Militer Kecamatan Gambir, Kapten Infanteri Sal, yaitu penundaan pangkat selama satu periode. Ia dinyatakan bersalah karena memberi tugas kepada Rus.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga: