TEMPO.CO , Makassar: Kejaksaan Negeri Kota Makassar akhirnya mengembalikan uang sitaan terpidana korupsi Ridwan Muhadir senilai Rp 2.06 miliar Senin, 9 Juni 2014. Uang tersebut diserahkan langsung oleh jaksa kepada Ridwan di Bank Indonesia wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Uang sitaan itu kami serahkan sesuai putusan pengadilan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar, Joko Budi Darmawan.
Menurut dia, lambannya proses pencairan dana karena pihaknya tidak ingin gegabah mengambil tindakan. Apalagi menurut dia ada bunyi putusan yang masih kontradiksi antara putusan terpidana Ridwan Muhadir dan Tadjuddin Lamase. Putusan mengembalikan uang itu setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, Suhardi.
"Kami kan bertugas memprioritaskan pemulihan kerugian negara, jadi harus hati-hati mengeksekusi putusan," ucap Joko lagi.
Ridwan yang merupakan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan pada proyek rehabilitasi gedung kantor dan fasilitas umum kota Makassar tahun 2009. Dia telah menjalani hukuman 2 tahun, 6 bulan penjara.
Sedangkan Tajuddin Lammase selaku Pejabat Pembuat Komitmen masih menjalani hukuman. Dalam putusan pengadilan, hakim memerintahkan Tajuddin mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar. Caranya, jaksa diminta menyita seluruh harta Tajuddin untuk dilelang. (Baca juga: Ridwan Muhadir Dibebaskan Hari Ini).
Kuasa Hukum Ridwan, Faisal Silenang, mengapresiasi kinerja kejaksaan khususnya Kepala Kejati Sulsel yang ikut membantu mempercepat proses pencairan uang milik kliennya. Meski sebelumnya dia sempat kecewa dengan sikap kejaksaan negeri.
Menurut dia, Kepala Kejati Sulsel, Suhardi, harus lebih mengawasi lagi bawahannya dalam hal pelaksanaan putusan. "Putusannya kan sudah jelas harusnya tidak berbelit-belit," ujar dia.
AKBAR HADI