TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengatakan lembaganya akan menggugat surat penetapan calon presiden yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, KPU dianggap lalai dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Penetapan capres-cawapres oleh KPU ini harus dikaji ulang," kata Bahrain di kantornya, Selasa, 10 Juni 2014. "Supaya kami dan masyarakat tahu bagaimana sebenarnya kriteria penetapan capres dan cawapres, dan juga secara transparan."
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar gugatan YLBHI ke KPU mengenai penetapan capres yang tertuang dalam surat KPU Nomor 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 itu. Pertama, mengenai penetapan capres Prabowo Subianto. Menurut Bahrain, KPU tidak melakukan penetapan dengan mencari rekam jejak terhadap calon presiden. (Baca: LBH: Jokowi Didukung 35 Jenderal, Prabowo 36)
Penetapan Prabowo misalnya, syarat administratif KPU hanya mengandalkan surat kelakuan baik yang dikeluarkan oleh kepolisian. Padahal, kata Bahrain, secara administratif persyaratan seorang menjadi capres tidak hanya berdasarkan SKCK dari kepolisian
"Apalagi kita ketahuilah gimana track record Prabowo, masak dasarnya hanya pada SKCK saja dan dia sudah lolos sebagai capres," ujarnya. "Ditambah dengan beredarnya surat Dewan Kehormatan Perwira mengenai pemecatan Prabowo melakukan kejahatan lain, KPU kenapa tidak melihat sampai ke situ."
Kriteria capres, kata Bahrain, harus dijelaskan dengan jelas dalam persyaratan penetapan KPU. Sehingga, ketika ada seorang capres yang terlibat dalam kasus kejahatan masa lalu atau pun mempunyai catatan sejarah kelam, tidak asal langsung lolos, seperti dalam penetapan Prabowo sebagai capres. (Baca: Jabatan di Form Capres Ketua HKTI, Prabowo Digugat)
Bahrain mengatakan dasar hukum gugatannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Pada Pasal 5 huruf c disebutkan bahwa syarat capres adalah tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindakan pidana berat lainnya. Kemudian di pasal yang sama pada huruf i disebutkan bahwa syarat capres adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Kemudian dalam Pasal 14 huruf g UU Pilpres itu juga disebutkan bahwa persyaratan seorang capres haruslah menuliskan rekam jejak yang baik. "Pekan depan semua berkas akan masuk ke PTUN," katanya.
"Jika gugatan kami dikabulkan, bisa jadi pilpres ditunda karena surat penetapannya kan sekaligus dua capres itu, atau setidaknya ini bisa dipakai acuan dalam penyelenggaraan pemilu tahun berikutnya," ujar Bahrain.
REZA ADITYA
Berita lainnya:
Takmir Masjid Sesalkan Isi Pengajian Jafar Umar
Polisi: Pemerkosaan Mahasiswa Malaysia Rekayasa
Debat Capres Masih Gunakan Strategi 5-3-2