TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban kekerasan seksual di Jakarta International School Otto Cornelis Kaligis mengatakan tuntutan terhadap PT ISS Indonesia merupakan pengalihan dari isu dugaan keterlibatan guru. "Itu Tim Carr punya permainan. Mereka cuma gertak-gertak sambal," kata Kaligis saat dihubungi Tempo pada Selasa, 10 Juni 2014.
Menurut dia, PT ISS Indonesia justru seharusnya berani menggiring karyawannya untuk mengatakan adanya keterlibatan guru. Sebab, menurut keterangan yang ia dapat dari tiga korban, mereka menyebutkan adanya guru yang terlibat. Terlebih lagi, kata dia, keterangan anak kecil tentunya memiliki tingkat kebohongan yang rendah. (Baca:Deportasi Guru, JIS Akui Kesalahan Administrasi)
Kuasa hukum JIS Harry Ponto mengatakan kliennya telah melayangkan somasi kepada PT ISS Indonesia pada Kamis pekan lalu. Perusahaan alih daya penyedia tenaga kerja kebersihan itu dianggap tidak bertanggung jawab atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS. "Pihak JIS seolah ditinggalkan oleh PT ISS dalam mengatasi kasus ini," kata Harry kepada wartawan pada Selasa, 10 Juni 2014. (Baca:JIS Tuntut PT ISS Indonesia)
Pihak JIS tidak menjelaskan dengan rinci bentuk tanggung jawab yang diminta oleh JIS kepada perusahaan yang berdiri di Indonesia sejak 1996 itu. "We do not looking for profit and we do not want extra money. But we want they to take responsibility to coverage the damages (Kami tidak mencari uang dan kami tidak mau mendapatkan uang ekstra. Yang kami inginkan, mereka bertanggung jawab atas musibah ini)," kata Kepala JIS Timothy Carr pada Selasa, 10 Juni 2014 dalam jumpa pers, saat menjelaskan tanggung jawab PT ISS Indonesia. (Baca:Empat Guru JIS Akan Segera Diperiksa)
JIS memberikan kesempatan kepada perusahaan multinasional itu untuk merespon somasi tersebut dalam jangka waktu sepekan. Jika melebihi batas waktu itu, maka pihak JIS akan menuntut PT ISS Indonesia secara materiil. "Kami menuntut setidaknya seperti yang dimintakan kepada kami oleh orang tua korban. Sekitar US$ 125 juta atau Rp 1,4 triliun," kata Harry. Harry mengatakan masih menggodok pasal yang akan dituntutkan terhadap PT ISS Indonesia.
APRILIANI GITA
Berita lainnya:
Layanan Satu Pintu, Ahok: Petugas Wajib Serbabisa
Bus Pariwisata Terbakar di Puncak
Kompolnas: Rutan Polres Depok Tidak Manusiawi