Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roger Danuarta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Aktor sekaligus model Roger Danuarta mengikuti persidangan lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di pengadilan Jakarta Timur, (26/5). Sidang Roger tersebut beragendakan keterangan saksi ahli dan terdakwa. TEMPO/Nurdiansah
Aktor sekaligus model Roger Danuarta mengikuti persidangan lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di pengadilan Jakarta Timur, (26/5). Sidang Roger tersebut beragendakan keterangan saksi ahli dan terdakwa. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Roger Danuarta, 33 tahun, yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunakan narkotik dituntut hukuman 1,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun Roger tetap meminta untuk direhabilitasi.

Kuasa hukum Roger Danuarta, Juffry Maykel Manus, mengatakan seharusnya jaksa penuntut umum menuntut Roger dengan rehabilitasi karena sebagai pengguna. "Pasal 17 itu kan menggunakan. Pasal 112 yang memiliki itu tidak terbukti. Jadi, lebih tepat direhab," kata Juffry seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 11 Juni 2014.

Menurut Juffry, permintaan rehabilitasi itu akan kembali diajukan dalam pleidoi atau pembelaan yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni 2014. "Jadi, kami akan ajukan pleidoi. Roger juga akan mengajukan pleidoi secara pribadi. Di pleidoi itu, kami akan paparkan ke hakim, kalau pengguna itu memang hukumannya direhab," ujarnya. "Apalagi Roger ini pengguna dan sudah jadi pencandu. Kalau ditahan, tidak baik buat pribadinya."

Namun, untuk keputusan sidang, Roger akan menerima apa pun hasilnya. "Ya, hasilnya ditahan atau dipenjara, Roger sudah siap menerimannya," tutur Juffry.

Dalam sidang tuntutan hari ini, jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, mengatakan Roger Danuarta terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menggunakan narkotik jenis heroin.

"Karena itu, kami menuntut terdakwa dihukum kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan," kata Clara saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 11 Juni 2014.

Mendengar tuntutan JPU, Roger yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih diminta ketua majelis hakim, R. Sabaruddin Ilyas, untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan pleidoi atau tidak. Setelah berkomunikasi, Juffry mengatakan akan mengajukan pleidoi. "Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Kami minta waktu sepekan," ujar Juffry kepada majelis hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seusai sidang ditutup, Roger lDanuarta angsung memakai rompi tahanan berwana oranye. Roger pun belum dapat berkomentar terkait dengan tuntutan JPU. "Saat ini saya belum bisa berkomentar apa pun," tutur Roger sambil berjalan keluar.

AFRILIA SURYANIS


Berita Terpopuler:
Tarif Listrik 6 Golongan Pelanggan Naik per 1 Juli
Menteri Agama: Sisa Kuota Haji Jadi Bancakan
Sumbangan untuk Jokowi-JK Capai Rp 35 Miliar
PBB Beri Rapor Merah Soal Toleransi di Indonesia  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

5 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

5 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

6 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

7 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.


Hijrah Mantan Teroris

7 hari lalu

Hijrah Mantan Teroris

Cap teroris membuat mantan terpidana kasus terorisme kesulitan berbaur di masyarakat. apa yang dilakukan?


Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

7 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Bareskrim menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung yang dikendalikan langsung oleh Fredy pratama.


Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

8 hari lalu

Para tersangka diperlihatkan saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.


Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

9 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis Happy Water yang diproduksi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Kamis, 4 April 2024. ANTARA/I.C. Senjaya
Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai adanya anomali pengiriman paket asal Cina. Bahan-bahan untuk membuat narkoba jenis happy water.


Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

10 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.


Bareskrim Gerebek Clandestine Lab Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter

10 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Bareskrim Gerebek Clandestine Lab Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter

Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.