Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa MK Dibutuhkan Soal Pemenang Pilpres  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Hatta Rajasa (kedua kiri) beserta pasangan Capres dan Cawapres, Joko Widodo (ketiga kanan) dan Jusuf Kalla (kedua kanan) disaksikan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan nomor hasil undian dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2014 di Gedung KPU, Jakarta Pusat (1/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Hatta Rajasa (kedua kiri) beserta pasangan Capres dan Cawapres, Joko Widodo (ketiga kanan) dan Jusuf Kalla (kedua kanan) disaksikan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan nomor hasil undian dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2014 di Gedung KPU, Jakarta Pusat (1/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mendukung langkah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, yang akan mengajukan judicial review dan meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketentuan kemenangan pada pemilihan presiden, seperti diatur dalam UUD 1945 pasal 6A.

Menurut dia, MK adalah jalan yang paling yuridis, walau belum tentu diterima. "KPU lebih baik ikut masuk menjadi pihak terkait sehingga bisa ikut menjelaskan," kata Zainal.

Sebelumnya, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, akan mengajukan uji materi dan minta tafsir ke MK soal Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 pada Kamis, 12 Juni 2014. Menurut dia, beberapa argumentasi tafsir berhubung dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4). Dia beranggapan bahwa frasa pemenang pertama dan kedua dalam pasal tersebut sudah terjadi di putaran pertama. Jadi, tidak perlu ada pemilihan putaran kedua kalau hanya dua pasangan calon presiden-wakil presiden. "Yang paling ideal, kita memohon tafsir ke MK supaya berkekuatan hukum."

Menanggapi masukan tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik akan menjadikan seluruh masukan dari pakar sebagai pertimbangan saat rapat pleno. Dia memperkirakan rapat itu akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Juni 2014. Banyaknya saran agar KPU berkonsultasi ke MK soal kriteria pemenangan calon presiden membuat Husni belum bisa memastikan. "Saya tidak bisa menilai," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan ada dua alternatif solusi terkait dengan multitafsir UUD 1945 dan UU Pemilihan Presiden. Pertama, menyampaikan persoalan itu ke MK untuk memberikan interpretasi pada ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945. Kedua, merevisi Peraturan KPU tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. "Nanti diputuskan dalam pleno. Kami diskusikan lagi kelebihan dan kelemahan dari aspek histori, politik, dan yuridis," tuturnya.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

1 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

2 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

2 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

3 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

3 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

3 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK, dan optimistis dengan putusan hakim.


BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

BEM dari empat PTN mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Apa isinya?


Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

4 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

Megawati mengirimkan surat Amicus Curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini. Begini isinya.


Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

4 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuliskan surat amicus curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini.


Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

5 jam lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

Yusuf Wibisono turut mengkritik menteri Muhadjir Effendy yang mengklaim tidak ada pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo - Gibran.