TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang kendaraan angkutan barang beroperasi di jalan nasional di delapan provinsi. "Larangan ini tak berlaku untuk mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, sembako, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos," kata Menteri Perhubungan, Everest Ernest Mangindaan, Rabu, 11 Juni 2014.
Peraturan ini berlaku mulai 24 Juli 2014 (H-4) pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 Juli 2014 (H+1) pukul 00.00 WIB. Delapan provinsi tersebut, adalah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali. (Baca: Mudik 2014, Tiket Bus Non Ekonomi Naik 50 Persen)
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Mobil Barang dan Pengoperasian Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2014. Dalam peraturan itu juga disebutkan jembatan timbang pada masa yang sama, tidak beroperasi mulai 21 Juli 2014 (H-7) hingga 5 Agustus 2014 (H+7).
Mangindaan memprediksi jumlah penumpang angkutan Lebaran yang menggunakan transportasi massal akan naik menjadi 19,29 juta penumpang dari sebelumnya 18,59 juta orang. "Puncak arus mudik pada angkutan Lebaran tahun ini diperkirakan akan terjadi pada H-3 sampai dengan H-1. Sedangkan untuk arus balik diprediksi mencapai puncak di H+4 hingga H+5," katanya. (Baca: Jalur Mudik Siap Digunakan Mulai H-30)
Prediksi tersebut, kata dia, terdiri dari moda angkutan jalan sebanyak 5,59 juta penumpang atau naik 0,9 persen, angkutan sungai danau penyeberangan sebanyak 3,54 juta orang atau naik 1,73 persen.
Selain itu, angkutan kereta api meningkat 3,1 persen atau sebanyak 4,49 juta orang, angkutan laut 1,57 juta orang naik 3 persen dan angkutan udara melonjak 11,48 persen menjadi 4,1 juta penumpang.
ALI HIDAYAT
Berita terpopuler:
Tarif Listrik 6 Golongan Pelanggan Naik per 1 Juli
Usai Debat Capres, IHSG Rebound 61 Poin
Anggaran Pensiun PNS Rp302 Miliar Tak Ada Laporan?
Utang Pemerintah Rp 2.652,10 Triliun