TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memiliki kriteria khusus dalam memilih moderator debat calon presiden. Moderator debat pertama Senin lalu, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dipilih atas persetujuan calon presiden.
"Moderator harus mendapat persetujuan, jadi pilihan kami terbatas," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa, 10 Juni 2014.
Menurut Hadar, KPU menetapkan lima calon moderator debat. Kandidat moderator itu kemudian diajukan ke dua kubu calon presiden untuk dipilih.
Kandidat moderator, kata Hadar, harus memenuhi kriteria. Persyaratan itu adalah tak memihak, berkapasitas, kompeten, dan menguasai tema. Zainal Arifin Mochtar yang memoderatori debat pertama Senin lalu dan Ahmad Erani Yustika yang akan memandu debat kedua termasuk yang memenuhi kriteria ini. (Baca: Dosen Unibraw Jadi Moderator Debat Capres)
Debat kedua digelar Ahad, 15 Juni 2014, di Hotel Gran Melia, Jakarta. Debat ini akan disiarkan stasiun televisi teresterial Metro TV dan live streaming oleh stasiun televisi Bloomberg TV. (Baca juga: Debat Capres Versi Bimbim Slank, 5:2 untuk Jokowi)
KPU menjadwalkan lima kali debat calon presiden dalam satu bulan masa kampanye. Debat dilakukan setiap pekan dan disiarkan oleh sebelas stasiun televisi. Tema debat mengangkat isu demokrasi, pemerintahan, pertahanan, pendidikan, pangan, energi, dan lingkungan. Baca juga: Performa Debat Buruk, Elektabilitas Prabowo Mandek)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Tragis, Pesepak Bola Asal Rusia Jualan Jus di Solo
Menhan Minta Panglima Usut Pembocor Dokumen DKP
Lawan Semen Padang U-21, Timnas U-19 Rotasi Pemain