TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Perpres tersebut ditandatangani pada 3 Juni 2014 atau lima bulan sebelum akhir masa jabatannya. (Baca:Megawati Kemungkinan Diberi Rumah di Teuku Umar).
"Mantan presiden dan atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak satu kali, termasuk bagi yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," begitu bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres Nomor 52.
Perpres ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 yang dinilai tak detail mengatur jatah rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden. (Baca juga: Ini Harga yang Dibayar untuk Rumah Cantik)
Perpres ini menyatakan pemberian rumah hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden yang berhenti secara hormat. Pemberian jatah rumah juga diberikan kepada ahli waris bagi mantan presiden dan wakil presiden yang sudah meninggal.
Meskipun tak mencantumkan nominal, kriteria rumah yang ditetapkan dalam perpres antara lain berada di wilayah Indonesia dan berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang baik. Selain itu, rumah juga harus memiliki bentuk, luas, dimensi, desain, tata letak ruang yang mendukung aktivitas dan pengaman.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2).
Selain itu, Perpres ini juga menetapkan pajak dan biaya lain dari rumah tersebut masuk ke dalam beban negara. Anggaran pengadaan atau pembeliannya juga masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara satu tahun sebelum akhir masa jabatan. (Baca: Presiden Terpilih, Harga Rumah Melambung )
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Lain
Anak Tukang Becak Ini Terima Beasiswa ke Inggris
Sumbangan untuk Jokowi-JK Capai Rp 35 Miliar
Moderatori Debat Capres, Erani Ungguli Tiga Ekonom