Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Lengser, SBY Buat Aturan Rumah Mantan Presiden  

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan) didampingi Wapres Boediono memimpin jalannya rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (30/5). Rapat tersebut diantaranya membahas rancangan PP terkait pelaksanaan UU Desa, rencana perubahan UU Otsus Papua, konsolidasi di Kementerian Agama pasca mundurnya Menag Suryadharma Ali dan kelanjutan RAPBN 2015. ANTARA/Andika Wahyu
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan) didampingi Wapres Boediono memimpin jalannya rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (30/5). Rapat tersebut diantaranya membahas rancangan PP terkait pelaksanaan UU Desa, rencana perubahan UU Otsus Papua, konsolidasi di Kementerian Agama pasca mundurnya Menag Suryadharma Ali dan kelanjutan RAPBN 2015. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.COJakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Perpres tersebut ditandatangani pada 3 Juni 2014 atau lima bulan sebelum akhir masa jabatannya. (Baca:Megawati Kemungkinan Diberi Rumah di Teuku Umar).

"Mantan presiden dan atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak satu kali, termasuk bagi yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," begitu bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres Nomor 52.

Perpres ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 yang dinilai tak detail mengatur jatah rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden. (Baca juga: Ini Harga yang Dibayar untuk Rumah Cantik)

Perpres ini menyatakan pemberian rumah hanya diberikan kepada presiden dan wakil presiden yang berhenti secara hormat. Pemberian jatah rumah juga diberikan kepada ahli waris bagi mantan presiden dan wakil presiden yang sudah meninggal.

Meskipun tak mencantumkan nominal, kriteria rumah yang ditetapkan dalam perpres antara lain berada di wilayah Indonesia dan berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang baik. Selain itu, rumah juga harus memiliki bentuk, luas, dimensi, desain, tata letak ruang yang mendukung aktivitas dan pengaman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah kediaman yang layak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2).

Selain itu, Perpres ini juga menetapkan pajak dan biaya lain dari rumah tersebut masuk ke dalam beban negara. Anggaran pengadaan atau pembeliannya juga masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara satu tahun sebelum akhir masa jabatan. (Baca: Presiden Terpilih, Harga Rumah Melambung  )

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Lain
Anak Tukang Becak Ini Terima Beasiswa ke Inggris
Sumbangan untuk Jokowi-JK Capai Rp 35 Miliar
Moderatori Debat Capres, Erani Ungguli Tiga Ekonom

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

39 hari lalu

Titiek Soeharto. TEMPO/Nickmatulhuda
Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.


Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

43 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan warga penerima manfaat pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Dalam kesempatan tersebut Presiden memastikan Pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.


Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. PDI Perjuangan menggelar perayaan HUT ke-51 dengan mengusung tema 'Satyam Eva Jayate' alias kebenaran pasti menang yang dilaksanakan secara sederhana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?


Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. dok. TEMPO
Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.


Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

5 Oktober 2023

07-nas-SBY-Jokowi
Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.


Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

2 Oktober 2023

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.


Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

19 September 2023

Mr. Assaat gelar Datuk Mudo adalah seorang politisi dan pejuang kemerdekaan Indonesia. wikipedia.org
Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.


74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

9 September 2023

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menunjukkan surat suara saat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu serentak 2019, di salah satu TPS, di Singapura, Kamis, 14 April 2019. SBY berada di Singapura untuk mendampingi istrinya yang sedang dirawat. ANTARA/Anung
74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

Hari ini, 9 September 1949 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY lahir di Pacitan, Jawa Timur. SBY merupakan Presiden Indonesia ke-6 selama 2 periode.


Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

16 Januari 2023

Penumpang kapal Kirana VII melihat arsitektur Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 8 Juni 2022. Jembatan Suramadu merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

Selain salah satu ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu juga menyambungkan hidup antara dua pulau. Simak sejarah singkat berdirinya jembatan tersebut.


2 Presiden Indonesia yang Kerap Dilupakan: Sjafruddin Prawiranegara dan Mr Assaat

11 Januari 2023

Sjafruddin Prawiranegara. Foto: life.com
2 Presiden Indonesia yang Kerap Dilupakan: Sjafruddin Prawiranegara dan Mr Assaat

Sjafruddin Prawiranegara dan Mr Assaat adalah dua sosok yang pernag menjadu Presiden Indonesia. Sayang peran keduanya kerap dilupakan