TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. Kasus itu kini menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
"Dirjen akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui siaran pers, Kamis, 12 Juni 2014. YY adalah Fransiscus Xaverius Yohan Yap, tangan kanan bos PT Bukit Jonggol Asri dan PT Sentul City, Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng. Cahyadi kini dilarang ke luar negeri. (Baca:Suap Lahan, KPK Periksa Sekretaris Rachmat Yasin)
Lingkup tugas Dirjen Planologi berkaitan dengan perizinan penggunaan hutan. Dirjen Planologi berwenang memberi izin penggunaan hutan dan alih fungsi hutan.
Hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, merupakan hutan lindung. Artinya, wewenang perizinannya ada di Kementerian Kehutanan.
Selain memanggil Bambang terkait kasus yang sama, KPK juga memanggil Jo Shien Nie, pimpinan BCA KCP Melawai, dan Marlia Khaerunnisa, teller Bank CIMB Niaga.
Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor itu bermula dari operasi tangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, dan kurir PT Bukit Joggol Asri, FX Yohan. (Baca: KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Bupati Bogor)
Pada 9 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan ketiga orang yang ditangkap itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin hutan tersebut. KPK meyakini komitmen suap ke Rachmat mencapai Rp 5 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita Lain
Anak Tukang Becak Ini Terima Beasiswa ke Inggris
Sumbangan untuk Jokowi-JK Capai Rp 35 Miliar
Moderatori Debat Capres, Erani Ungguli Tiga Ekonom