TEMPO.CO, Jakarta - Keabsahan dokumen pemecatan Prabowo Subianto dari dinas militer semakin terang. Mantan anggota Dewan Kehormatan Perwira Letnan Jenderal Purnawiranan Fahrur Rozi membenarkan materi surat keputusan tersebut.
“Substansinya betul,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu, 11 Juni 2014. (Baca: Kata Panglima TNI Soal Dokumen Pemecatan Prabowo)
Dokumen pemecatan Prabowo bocor sejak beberapa hari terakhir. Dokumen itu merekomendasikan pemberhentian mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Prabowo Subianto, karena kerap melakukan kesalahan. “Itu fakta yang memberatkan. Kesalahan itu ia lakukan berulang-ulang,” katanya.
Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan itu. Hasil pemeriksan DKP menyimpulkan Prabowo kerap mengabaikan prosedur operasi militer. Yang paling fatal adalah pengerahan pasukan dalam kasus penculikan aktivis Partai Rakyat Demokratik. “Kewenangan pengerahan satuan itu ada pada panglima,” katanya. (Baca: BIN Minta Bocornya Dokumen DKP Soal Prabowo Diusut)
Kebiasaan melanggar prosedur itu dinilai DKP telah mencoreng wibawa dan kehormatan TNI, merusak sistem operasi, hierarki dan norma hukum yang berlaku di lingkungan ABRI dan tidak mencerminkan etika profesi yang bermartabat. “Sanksi DKP itu jauh lebih ringan jika dia ditangani Danpuspom,” katanya.
Karena kesalahan itu, enam anggota DKP yang diketuai Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Subagio HS secara bulat merekomendasikan hukuman kepada Prabowo untuk diberhentikan dari dinas militer. “Istilahnya sebenarnya dipecat, tapi kami tidak sampai hati karena dia menantu presiden,” katanya. (Baca: Nurul Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan)
RIKY FERDIANTO
Berita Lain
Anak Tukang Becak Ini Terima Beasiswa ke Inggris
Anak Tukang Becak ini Lulus dengan IPK 3,96
Sumbangan untuk Jokowi-JK Capai Rp 35 Miliar