TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 102 kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. “Penanganan kasus itu mandek di tangan penyidik kejaksaan di daerah,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerso Yuntho, Jumat, 13 Juni 2014.
Di Kejaksaan Agung, Emerson ditemui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto. Emerson mengatakan pimpinan kejaksaan harus memantau perkembangan perkara yang ditangani di setiap daerah. Sebanyak 39 dari 102 perkara yang dilaporkan mengendap di tingkat penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, 38 kasus tidak memiliki perkembangan yang jelas, 9 perkara belum menjerat semua pihak yang patut bertanggung jawab, 4 kasus tersangkanya belum ditahan, dan 3 perkara dihentikan.
Perkara tersebut tersebar di sejumlah provinsi. Di antaranya Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Banten, Sulawesi Tenggara, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Malang, Kalimantan Timur, Riau, dan Nusa Tenggara Barat.
ICW menilai lambatnya penanganan kasus korupsi di daerah disebabkan oleh penyelidikan dan penyidikan yang berlarut-larut. Selain itu, kejaksaan di daerah dinilai tidak transparan dalam melansir perkembangan penanganan perkara itu kepada masyarakat. “Kejaksaan Agung harus melakukan supervisi ke daerah,” kata Emerson.
NURUL MAHMUDAH
TERPOPULER:
Kecelakaan Taksi, None Jakarta 2004 Tewas
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
Petir Bubarkan Pidato Pengukuhan Guru Besar SBY