TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng, Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi pernah dipanggil penyidik pada 9 Juni dan 11 Juni 2014.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat, 13 Juni 2014. (baca: Suap Hutan Bogor, KPK Cegah Daniel Otto Kumala)
Cahyadi diperiksa atas kasus dugaan suap dalam izin tukar-menukar hutan Bogor yang sudah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Cahyadi sendiri telah dikenai status cegah sejak 8 Mei 2014. Status yang sama juga dikenakan kepada dua anggota staf Sentul City, yakni Dian Purwheny dan Roselly Tjung alias Shirley Tjung. Keduanya diyakini merupakan tangan kanan Cahyadi. Cahyadi diduga sebagai orang yang menyuruh tersangka Fransiscus Xaverius Yohan untuk memberikan uang suap kepada Rachmat Yasin.
Kasus dugaan suap dalam izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor itu bermula dari operasi tangkap tangan yang dalam rangkaiannya menangkap tiga orang, yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, dan kurir PT Bukit Joggol Asri, F.X. Yohan Yap--bukan pegawai Bukit Jonggol.
Pada 9 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan tiga orang yang ditangkap itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin hutan tersebut. KPK meyakini sudah ada pemberian uang Rp 5 miliar ke Rachmat. Duit itu diambil dari kantor Bukit Jonggol.
Bersama Cahyadi, dua saksi dan dua tersangka lain juga diperiksa KPK. Mereka adalah Kusparyanto, Bambang Sukmamanto yang tercatat sebagai Direktur Utama Perum Perhutan, Bupati Bogor Rachmat Yasin, dan F.X. Yohan Yap.
HUSSEIN ABRI YUSUF