Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akan Tuntut Akil Mochtar, KPK Minta Masukan Masyarakat  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dalam jumpa pers terkait penolakan pelantikan Bupati Hambit Bintih di gedung KPK, Jakarta (27/12). Penolakan pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah karena saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dalam jumpa pers terkait penolakan pelantikan Bupati Hambit Bintih di gedung KPK, Jakarta (27/12). Penolakan pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah karena saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa bekas ketua MK Akil Mochtar segera memasuki penuntutan pada Senin, 16 Juni 2014. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta bantuan masyarakat dalam memutuskan berapa lama hukuman yang pantas untuk Akil.

"Senin kita ada kasus besar yang masuk penuntutan. Yang menarik itu, mestinya KPK dibantu masyarakat," kata Bambang saat diskusi dengan praktisi media di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jumat, 13 Juni 2014. "Kira-kira yang pantas berapa hukuman untuk Akil?"

Dia meminta masyarakat membangun diskusi-diskusi dan memberikan usulan mengenai besarnya hukuman untuk terdakwa penerima suap dalam puluhan kasus pemilukada itu. Sebab, kata Bambang, perbuatan Akil sangat mencederai penegakan hukum dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Akil pun menyatakan siap dihukum mati.

Sebelumnya Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK pada Rabu malam, 3 Oktober 2013. Saat itu ditangkap pula anggota DPR dari Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha, Cornelis Nalau. Akil kedapatan menerima suap dari Cornelis agar Mahkamah menguatkan kemenangan calon inkumben Hambit Bintih dalam kasus sengketa pilkada Gunung Mas. Malam itu, Hambit juga ditangkap.

Akil Mochtar didakwa bersama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan pengusaha Muhtar Ependy pada rentang waktu antara Juni 2010 hingga Oktober 2013 di beberapa tempat menerima sejumlah uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di antaranya menerima sekitar Rp 3 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Kabupaten Lebak, serta sekitar Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Empat Lawang.

Selain itu, Akil didakwa menerima suap sekitar Rp 19,86 miliar terkait dengan permohonan keberatan hasil pemilukada Kota Palembang, dan sekitar Rp 500 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Kabupaten Lampung Selatan. Akil juga didakwa menerima gratifikasi, pencucian uang, serta kasus lainnya. Total, dia didakwa lima pasal sekaligus.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
JK Minta Rumah, Sudi Silalahi Tak Tahu Batas Harga 
Sukacita Neymar Bikin Gol di Debut Piala Dunia 
Imparsial Desak Prabowo Dibawa ke Peradilan HAM 
Ini Situs Tak Layak yang Sering Dikunjungi Anak 
Chelsea Resmi Boyong Fabregas  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

3 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

3 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?


Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

7 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

19 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyaksikan pertandingan Grup A Piala AFF antara Indonesia vs Thailand di Stadion Gelora Bung Karno, 29 Desember 2022. Indonesia bermain imbang 1-1 dengan Thailand.  Foto :  Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus Suparto
Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.


Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

20 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?


Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

20 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.


Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

21 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.


Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

21 hari lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.