TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jakarta International School Harry Ponto mengatakan sekolah tetap mempertahankan status guru yang mengalami penundaan deportasi. Para guru itu termasuk mereka yang melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh ibu korban kedua JIS.
"Sekolah tidak mungkin membiarkan mereka. Sekolah tetap bertanggung jawab atas mereka. Jadi, mereka tidak dicopot," kata Harry saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 Juni 2014. (Baca: Tiga Guru JIS Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik)
Menurut Harry, para guru yang disebut terindikasi terlibat dalam kasus kekerasan seksual di JIS tidaklah benar. Informasi itu mencuat setelah Dewi Reich Delvozo, ibu korban berinsial AL, mengirimkan e-mail yang menyatakan keterlibatan guru. Menurut dia, Dewi telah mencemarkan nama baik guru JIS karena tidak memiliki bukti. Pengaduan Dewi kepada polisi pun disebut tidak sesuai dengan keterangannya saat rapat orang tua murid pada April 2014.
"Kita bukan investigator, kita lihat saja biar hukum yang bicara," katanya. (Baca: Ibu Korban Diintimidasi Kepala Keamanan JIS)
Sebanyak tiga tenaga pendidik Jakarta International School mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Mereka merasa dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya.
Ketiga tenaga pendidik itu adalah Kepala Sekolah TK dan SD Elsa Donohue berkewarganegaraan Amerika Serikat, Neil Betlemen staf SD berkewarganegaraan Kanada, dan Ferdinan Cong asisten guru SD kelas 1 berkewarganegaraan Indonesia. "Donohue dan Neil termasuk yang deportasinya ditunda," katanya.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Lain
Ini Raeni, Anak Tukang Becak Peraih Beasiswa ke Inggris
Kecelakaan Taksi, None Jakarta 2004 Tewas
Dua Panitia Pemilu Kepergok Nonton Film Porno