TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan menaikan gaji ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga menjadi Rp 1 juta per bulan yang sebelumnya hanya Rp 750 ribu. Keputusan ini diambil untuk mengurangi aksi ketua RT/RW yang menjual lahan untuk tempat parkir dan pedagang kaki lima.
"Lebih baik kami naikkan gajinya dan tanggung jawabnya menjadi jelas," ujar Ahok--panggilan Basuki--di Balai Kota, Jumat, 13 Juni 2014. (Baca: Kuasai Lahan, Ahok Akan Tunjuk Langsung Ketua RT)
Ahok menambahkan, selain menaikan gaji, Pemerintah Provinsi DKI juga akan menunjuk langsung ketua RT/RW. Masa kerja mereka, tutur dia, akan diatur berdasarkan kontrak langsung.
Sebab, dia menerima banyak laporan warga yang menyatakan banyak ketua RT/RW yang justru menguasai lahan di lingkungan tertentu. "Semakin dia mengelola lapak dan semakin punya uang, semakin berkuasa dia," kata Ahok.
Ahok berujar, selain temuan itu, banyaknya ketua RT/RW yang tidak memiliki masa tugas juga menjadi pertimbangan. Menurut dia, tak ada masa tugas yang jelas berpotensi menimbulkan adanya ketua RT/RW yang terlampau menguasai lahan dan lapak tertentu.
Ketua dengan ciri tersebut, kata dia, biasanya tak pernah berkoordinasi dengan lurah setempat dan kerap mengutip bayaran jika Badan Pusat Statistik mendatangi mereka untuk meminta data warga. Padahal, ujar Ahok, ketua RT/RW di Jakarta menerima gaji Rp 750 ribu per bulan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI.
LINDA HAIRANI
Berita Lain
Kecelakaan Taksi, None Jakarta 2004 Tewas
Dua Panitia Pemilu Kepergok Nonton Film Porno
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY