TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Sawah Besar, Jakarta Barat, meringkus para penculik warga negara India di Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, 12 Juni 2014. Para penculik adalah Balpreet Singh, 43 tahun, warga Kanada keturunan India; Sandip Kumar alias Nani (33), warga negara India; dan Armendeep Singh Brar (41), warga negara Amerika Serikat keturunan India. Polisi juga menangkap R, 30 tahun, anggota Kepolisian Resor Purwakarta.
Adapun para korban penculikan adalah warga negara India: Charat Singh Brar, 27 tahun, Baljinder Singh (32) alias Roshan, dan Amarjeet Singh (25). Mereka juga menculik warga Indonesia keturunan India, Aldo Minhas, 49 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga mengatakan kasus terungkap setelah istri Aldo, Kuldip Kaur, melaporkan kehilangan suaminya. “Juga kerja sama yang baik dari kepolisian Sawah Besar dan Purwakarta," kata Shinto di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2014. (Baca: Polisi: Komplotan Penculik Incar Korban)
Kasus ini bermula, kata Shinto, ketika Armendeep Singh Brar menjanjikan pekerjaan dengan gaji hingga jutaan dolar kepada tiga korban warga India yang sudah dia kenal sebelumnya di India. Mereka dijanjikan pekerjaan di Amerika, Australia, dan Selandia Baru. Syaratnya, setiap korban harus membayar Rp 150 juta secara kontan ataupun transfer. “Mereka harus datang langsung ke Jakarta,” ujar Shinto.
Tergiur gaji besar, ketiganya datang ke Jakarta dan menetap di daerah Pasar Baru, Kemayoran, dan Sunter. "Paspor, kartu identitas, uang, dan semua barang mereka diambil oleh tersangka ASB (Armendeep Singh Brar). Mereka tidak memiliki apa-apa selama di Jakarta," kata Shinto.
Ketiga korban protes kepada Armendeep karena hingga beberapa hari mereka tidak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan. Permintaan agar uang yang sudah diserahkan agar dikembalikan juga ditolak. Mereka lantas mengadu kepada Aldo Minhas, pekerja di toko gorden di Pasar Baru.
Aldo menyampaikan permintaan mereka kepada Armendeep. Namun, bukannya memenuhi permintaan itu, Armendeep malah mengajak dua temannya, Balpreet Singh dan Sandip Kumar. Ketiga warga India yang sudah setahun menginap di sebuah hotel di Purwakarta itu kemudian mengontak RHN, polisi Purwakarta.
RHN diminta membantu mengurus suatu masalah di Jakarta. Namun, "Saat kami tanya, RHN mengaku tidak tahu mengenai masalah yang disebutkan Armendeep," ujar Shinto. Pada Sabtu, 7 Juni 2014, mereka berempat berangkat dari Purwakarta ke Jakarta menggunakan mobil Daihatsu Terios putih milik Armendeep.
Di Jakarta, mereka mengangkut Baljinder Singh yang sudah diperintahkan untuk menunggu di Seven Eleven di samping Mal Golden Truly. Baljinder dipaksa duduk di kursi paling belakang dengan tangan diborgol ke belakang. Selanjutnya rombongan bergerak menuju Bangi Kopitiam di Jalan Samanhudi untuk mengangkut tiga korban yang lain.
Di sana sudah menunggu mobil Terios putih lain yang dinaiki oleh tiga rekan pelaku penculikan. Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian. Empat orang dalam mobil pertama turun dan langsung mengangkut Aldo, Charat, dan Amarjeet yang sedang berada di dalam.
Mereka menurut saat diangkut karena diancam akan ditembak polisi jika bertindak macam-macam. Amarjeet dipisahkan dari kedua temannya dan dimasukkan ke dalam mobil kedua, yang diakui didampingi seorang anggota kepolisian.
Rombongan dua mobil itu melaju ke arah Purwakarta melalui Jalan Tol Ancol dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Purbaleunyi. Telepon seluler korban dibuang di sekitar Pluit. Di Purwakarta, mereka diinapkan di Hotel Intan.
Aldo disiksa karena dianggap ikut campur dalam urusan ini. Semua kegiatan direkam oleh salah seorang tersangka berjuluk Happy, yang kini masih dalam pencarian. Pada 8 Juni, pukul 21.00, Aldo dilepaskan dalam kondisi patah kaki dan babak belur. Sedangkan ketiga korban lainnya disekap sampai 11 Juni.
Atas laporan istri Aldo, kepolisian Sawah Besar dan kepolisian Purwakarta melakukan pengejaran. Hasilnya, polisi membebaskan para korban dan menangkap para pelaku pada 11 Juni, pukul 11.00 WIB. Shinto mengatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan total hukuman penjara 21 tahun.
Polisi menyatakan masih akan terus mencari enam pelaku penganiayaan lain, yaitu P, B, dan DB, tiga WNI asal Purwakarta yang mengaku sebagai anggota kepolisian; serta BS alias Happy, SCK, dan HS, WNA asal India yang tinggal di Karawang. "Kami akan terus mengejar untuk membongkar sindikat penipu semacam ini," kata Shinto.
URSULA FLORENE SONIA