TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum legislatif sudah rampung semua. Setelah seluruh sidang selesai, kata dia, Mahkamah hanya akan melaukan rapat permusyawaratan hakim dengan memeriksa seluruh berkas bukti untuk segera disusun draft putusan.
"Ini termasuk cepat, semua sidang hari ini sudah selesai," kata Hamdan, di kantornya, Jumat, 13 Juni 2014. "Kami tinggal hanya meneliti berkas, dan memeriksa lagi hasil pemeriksaan saksi secara cermat."
Hamdan mengatakan rapat permusyawaratan hakim akan mulai digelar pekan depan. Dari 697 gugatan perkara, beserta bukti formulir C1 dari saksi maupun dari penyelenggara Komisi Pemilihan Umum akan mulai diperiksa kebenarannya.
Kemudian, kata Hamdan, Mahkamah rencananya akan membacakan putusan pada pekan keempat bulan Juni. "Membuat draft putusan itu butuh waktu, tapi minggu selanjutnya setelah RPH kami akan memutuskan," ujarnya.
Menurut dia, selama persidangan tidak ditemui kendala-kendala yang sistematik, meski ada beberapa saksi yang diduga memberikan kesaksian palsu. "Secara umum cukup bagus, persiapan kita sudah sangat memadai karena itu pelaksanaan sidangnya tidak menemui kendala yang berarti. Jadi secara umum membaik," kata mantan politisi Partai Bulan Bintang itu.
Dalam pemeriksaan di RPH nanti, Hamdan mengatakan bukti yang paling utama dan menjadi pertimbangan dalam putusan adalah formulir C1. "Dan bukti hasil rekapitulasi, itu yang paling pokok," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan gugatan pemilihan umum legislatif sejak 23 Mei 2014, kemarin. Pada saat pendaftaran gugatan dibuka, Mahkamah menerima sebanyak 914 perkara gugatan parpol dan anggota DPD. Kemudian setelah dilakukan putusan sela, Mahkamah hanya menyidangkan 697 gugatan parpol dan caleg perseorangan DPR/DPRD, dan 30 anggota DPD.
REZA ADITYA