TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar, menyatakan pihaknya tidak mendesak kasus pemecatan Prabowo Subianto dari dinas Tentara Nasional Indonesia untuk diselesaikan di pengadilan militer. "Kami mendesak untuk kasus-kasus HAM yang berat dituntaskan lewat pengadilan HAM," kata Haris saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Juni 2014.
Menurut Haris, tanpa melihat secara personal, Kontras sejak dalu sudah mengawal proses peradilan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi militer. "Kami sudah dari dulu mengawal itu. Kalau sekarang, intensitasnya lebih tinggi karena teknologi berkembang luar biasa," ujar Haris.
Tuntutan terhadap penyelesaian kasus yang melibatkan Prabowo, menurut Haris, kembali muncul karena tersebarnya surat Dewan Kehormatan Perwira di media sosial. "Dulu, lima tahun lalu, enggak ada yang menyebarkan informasi," kata Haris, merujuk pada Pemilu 2009 yang juga diikuti Prabowo sebagai calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri.
Haris kembali menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan Kontras, selama berkaitan dengan kasus luar biasa, tentu harus dituntaskan. "Kalau sekarang, sebagian kan sudah dilakukan penyidikan. Nah, tingggal diteruskan saja," ujarnya.
AISHA SHAIDRA
Berita Lain
Moderator Debat Capres Jawab Kritik Lewat Twitter
Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Makro APBNP
Ini Raeni, Anak Tukang Becak Peraih Beasiswa ke Inggris