TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menyatakan setuju Komisi Pemilihan Umum mengabaikan Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008.
"Abaikan saja ayat satu dalam undang-undang tersebut, langsung saja ke ayat dua," kata Muhammad saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Juni 2014.
Menurut Muhammad, ketentuan dalam Pasal 159 ayat 1 UU Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 itu ada untuk mengakomodasi kebutuhan pemilihan presiden dengan lebih dari dua pasangan calon. Sedangkan saat ini, kata dia, hanya ada dua pasangan yang berkompetisi. Menurut dia, pemilihan presiden dalam dua putaran tidak efektif baik dari segi anggaran maupun pelaksanaan.
Regulasi mengenai penentuan pemenang dalam pemilihan presiden diatur dalam Pasal 159 ayat 1 UU Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008. Pasal itu menyatakan pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.
Undang-undang ini adalah produk turunan dari UUD 1945 Pasal 6a ayat 3. Pasal ini mengatur bahwa pemenang pemilu harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. (Baca: MK Segera Gelar Sidang Syarat Pemenangan Pilpres)
Muhammad mengatakan, dalam kondisi hanya ada dua pasang calon yang bersaing, KPU bisa langsung merujuk pada pasal empat. Pasal tersebut mengatakan, "Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden." Dia berpendapat, ketentuan suara 50 persen plus satu telah terakomodasi.
Muhammad juga mendorong KPU selaku pemilik kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pemilihan presiden mendatang hanya digelar dalam satu putaran. "KPU memiliki atribut untuk membuat perpu karena ini sudah hampir pemilu," katanya. Dia menambahkan, KPU harus bertindak cepat dan efektif mengingat pemilihan presiden sudah di depan mata.
DINI PRAMITA
Berita Terpopuler:
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
JK Minta Rumah, Sudi Silalahi Tak Tahu Batas Harga
Sukacita Neymar Bikin Gol di Debut Piala Dunia
Imparsial Desak Prabowo Dibawa ke Peradilan HAM
Ini Situs Tak Layak yang Sering Dikunjungi Anak
Chelsea Resmi Boyong Fabregas