TEMPO.CO, Tangerang - Badan Narkotika Nasional memastikan pabrik sabu di Perumahan Binong Permai Blok H 20 Nomor 6-7, Kelurahan Curug, Tangerang, dikelola sepasang suami-istri. "Mereka katanya butuh uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena suami-istri itu tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Sabtu, 14 Juni 2014. (Baca: BNN Gerebek Pabrik Sabu di Tangerang)
Menurut Sumirat, pasangan ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah D, 40 tahun, dan istrinya, AY, 35 tahun. Pasangan ini kerap bolak-balik Jakarta-Tangerang. "Rumah di Binong hanya untuk produksi sabu. Mereka lebih banyak tinggal di rumah orang tua di Jakarta," ujar Sumirat.
Dua hari lalu, BNN menggerebek dua rumah di Perumahan Binong Permai. Selain menangkap tersangka, BNN juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1.111,5 gram sabu siap edar, 3.742 mililiter bahan sabu cair, 3 gram heroin, dan peralatan pembuat sabu.
Selain memproduksi sabu, di lokasi itu juga dilakukan pemurnian sabu supaya lebih putih. Pabrik sabu itu sudah enam kali produksi dan lima kali diedarkan. "Kami masih dalami ke mana mereka memasarkannya. Sebab, pengakuan keduanya, sabu itu diserahkan di tengah jalan kepada seseorang," kata Sumirat.
BNN lantas akan menelusuri jaringan pabrik sabu ini. Sebab, menilik hasil produksinya, tidak menutup kemungkinan ada kaitannya dengan sindikat peredaran narkotik internasional.
AYU CIPTA
Berita lain:
Sebulan Hilang, Polisi Duga Wisnu Tjandra Sembunyi
ABG Jadi Budak Syahwat Lapor ke Komnas Anak
SBY Berikan Beasiswa S2 ke Anak Tukang Becak
Ujian SMP/MTs, 2.335 Siswa Tak Lulus