TEMPO.CO , Bekasi: PT Jasa Marga Tbk keukeuh menolak mengoperasikan gerbang keluar tol Bekasi Barat 3 sebelum Pemerintah Kota Bekasi menyediakan dana jaminan sebesar Rp 4,5 miliar setahun. "Itu sudah menjadi keputusan dari Menteri Pekerjaan Umum," kata juru bicara PT Jasa Marga, Wasta Gunadi, pada Tempo, Jumat, 13 Juni 2014.
Wasta menjelaskan, dalam surat persetujuan yang dikirimkan Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, pada 3 Maret 2011, ihwal pembangunan bukaan tol baru itu terdapat delapan poin yang harus dijalankan Pemerintah Kota Bekasi. (baca: Ramp Tol Bekasi Barat 3 Terancam Terbengkalai)
Dalam poin ke tiga, Wasta menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi menanggung biaya subsidi operasi dan pemeliharaan apabila terjadi devisit pada saat pengoperasiannya. "Setelah surat izin itu turun, baru kami hitung-hitungan dengan Pemkot Bekasi dan PT Metland Tbk," ujar Wasta.
Hasilnya, muncul angka sekitar Rp 4,3 miliar kebutuhan pengoperasian gerbang tol selama setahun. Dana sebesar itu untuk pengoperasionalan tiga gardu dengan jumlah pekerja sebanyak 23 orang, pemelihara jalan, keamanan, dan kebersihan.
Karena dianggap tak masalah, pembangunan pun dilanjutkan oleh pihak ke tiga dengan biaya non APBD dalam waktu dua tahun sejak dikeluarkan izin tersebut. Sayangnya, setelah selesai dibangun, uang jaminan itu tak segera diberikan kepada PT Jasa Marga Tbk. Karena itu, gerbang tol keluar tersebut tak bisa dioperasikan.
Wasta mengaku khawatir apabila gerbang tol dipaksakan untuk dibuka. Alasannya, perusahaannya sudah go publik dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "Kalau diaudit kemudian defisit bagaimana? Siapa yang bertanggung jawab?," kata Wasta.
Wasta mengatakan, dana jaminan itu sudah umum. Misalnya, bukaan Tol Tambun dan Cibatu, Kabupaten Bekasi. Bahkan, dana jaminan lebih besar dibanding gerbang tol Bekasi Barat 3, yakni sekitar Rp 7 miliar, karena terdapat pintu masuk maupun keluar. (baca: DPR Memediasi Agar Tol Ramp 3 Bekasi Barat Dibuka)
Wasta mengatakan, PT Jasa Marga Tbk bersedia mengoperasikan gerbang tol Bekasi Barat 3 apabila Kementerian Pekerjaan Umum mengubah surat bernomor JL.01.03-Mn/78 tertanggal 3 Maret 2011, khususnya pada poin ke tiga.
Wasta berharap Pemerintah Kota Bekasi segera mendesak Menteri Pekerjaan Umum untuk membuat surat pengoperasian sehingga PT Jasa Marga tidak disalahkan jika melanggar aturan. "Kami hanya mengoperasikan saja, asetnya punya pemerintah di bawah Kementerian PU," ujar Wasta.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, tetap pada sikapnya yang menolak membayar dana jaminan apabila terjadi defisit saat pengoperasiannya. "Tidak bisa. APBD buat kepentingan rakyat," kata Rahmat.
Sebelumnya, aset gerbang keluar tol Bekasi Barat 3 diserahkan kepada Pemkot Bekasi dari PT Metland Tbk. Pasalnya, aset itu dibangun oleh pengembang mall yang berada di sisi gerbang keluar tol tersebut, dengan biaya sendiri sebesar Rp 35 miliar.
ADI WARSONO