TEMPO.CO , Samarinda: Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Hendradi, mengatakan bahwa memakan beruang madu atau Helarctos Malayanus adalah pelanggaran pidana. Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Jangankan memakan, membawa keturunannya saja itu pidana," kata Hendradi kepada Tempo di kantornya pada Jumat, 13 Juni 2014.
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi detail termasuk lokasi warga yang melahap beruang madu yang notabene hewan dilindungi. Tapi, dia berjanji menerjunakn penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BKSDA untuk mengusut laporan tadi. "Polisi belum ada koordinasi dengan kami. Tapi kami memiliki PPNS yang akan menyelidiki."
Pro Fauna Indonesia melaporkan adanya sejumlah warga yang menguliti beruang madu seperti menguliti kambing. Dengan kaki sebelah digantung pada sebuah pohon. Pro Fauna menemukan sejumlah foto kegiatan itu media sosial Facebook dan diduga terjadi di Desa Samburakat, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (Baca: Bayi Beruang Madu Langka ini Dijual di Kaskus)
Polres Kabupaten Berau sudah memeriksa empat orang yang terpampang di foto itu. Namun, mereka dibebaskan dengan alasan polisi tak memiliki bukti untuk menjerat mereka.
Menurut Kepala Polres Kabupaten Berau, Ajun Komisaris Besar Mukti Juharsa, keempat orang tadi tak membunuh beruang madu. Kata mereka, hewan ini ditemukan di hutan dalam kondisi mati dan terjebak jerat babi hutan. "Mereka mengakui memakannya," kata Mukti Juharsa. Ia lantas akan meminta keterangan saksi ahli untuk menguatkan dugaan indak pidana.
FIRMAN HIDAYAT
Berita Terpopuler:
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
Petir Bubarkan Pidato Pengukuhan Guru Besar SBY
JK Minta Rumah, Sudi Silalahi Tak Tahu Batas Harga
Sukacita Neymar Bikin Gol di Debut Piala Dunia
Imparsial Desak Prabowo Dibawa ke Peradilan HAM
Chelsea Resmi Boyong Fabregas