TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin tabloid Obor Rakyat Setiyardi Boediono meminta Joko Widodo mengklarifikasi pemberitaan yang dibuat medianya. Dia berharap tidak dipidanakan lantaran isi tabloid yang dianggap menyebarkan kampanye gelap.
"Kami membuka ruang kepada pihak Jokowi untuk mengklarifikasinya," kata Setiyardi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Juni 2014.
Menurut Setiyardi, Obor Rakyat merupakan produk pers. Dia menganggap kebebasan membuat media dan menyebarkan informasi sebagai buah dari kebebasan berpendapat, sebagaimana yang diperjuangkan melalui reformasi. Wadah kebebasan berpendapat, ujar dia, adalah pers yang dilindungi oleh perundang-undangan. Bila publik tidak dibiarkan berekspresi, tutur dia, sama halnya negara belum lepas dari Orde Baru.
"Kami tidak ingin setiap warga negara yang menyatakan pendapat harus kembali berhadapan dengan penjara," ujarnya.
Setiyardi meminta tim sukses calon presiden Joko Widodo yang keberatan dengan isi tabloid Obor Rakyat menempuh jalur yang ditentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yakni, setiap berita yang dianggap berseberangan dengan pendapat pihak lain diklarifikasi melalui media yang memberitakannya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Indonesia Bagir Manan mengatakan Obor Rakyat tidak layak dikatakan sebagai produk pers. Konsekuensinya, sang pemilik bisa dilaporkan ke kepolisian lantaran tulisan kontroversial yang dimuat tabloitnya. "Apabila ada yang melapor, akan terjadi delik aduan yang bersifat pidana," kata Bagir saat dihubungi pada Jumat lalu.
Bagir mengatakan tabloid tersebut tidak memiliki badan hukum pers sebagai syarat utama. Selain itu, tutur dia, cara yang ditempuh Obor Rakyat untuk mendapatkan data atau tulisan tidak layak dikatakan sebagai produk jurnalistik karena bersifat menuding dan tanpa memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk melakukan klarifikasi. (Baca: Buat Obor Rakyat, Wartawan Ini Pakai Nama Palsu)
Obor Rakyat beredar di sejumlah masjid dan pesantren di Pulau Jawa. Dua edisi tabloid itu memuat berita-berita negatif tentang Jokowi. Akibatnya, tim pemenangan calon presiden nomor urut 2 itu melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu dan Markas Besar Kepolisian karena dianggap menyebarkan kampanye gelap. (Baca: Tim Jokowi Laporkan Pimred Obor Rakyat ke Polisi)
TRI SUHARMAN
Terpopuler
Keluarga Korban Penculikan Temui Pimpinan DPR
Puasa Perbarui Sistem Kekebalan Tubuh
MA Hukum KPK Bayar Rp 100 Juta