TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan Bank Indonesia berencana mengkonsolidasikan bank-bank penerbit uang elektronik terkait dengan rencana BI mengeluarkan standar penerbitan uang elektronik (e-money).
"Bank Indonesia ada roadmap untuk blueprint, untuk rencana mengeluarkan standar e-money," kata Ronald Waas setelah menghadiri Banking Service Excellence Award 2014 di Hotel Sangri-La Jakarta, Jumat, 13 Juni 2014. (bac: BI Minta Perbankan Integrasi E-Money)
Sebelumnya, Bank Indonesia memberikan aturan standar dalam sistem pembayaran, seperti pada kartu kredit yang diwajibkan menggunakan cip mulai 2010 dengan batas waktu 31 Desember 2015. Namun Ronald mengakui bentuk standar terhadap e-money ini belum ditentukan oleh Bank Indonesia.
Ia mengakui kesulitan utama untuk menciptakan standardisasi terhadap e-money adalah perbedaan teknologi yang diusung penerbit e-money. Sesuai dengan aturan Bank Indonesia, penerbitan uang elektronik dapat dilakukan oleh lembaga perbankan umum, lembaga perbankan daerah, dan lembaga selain bank. (baca: BI Dorong Masyarakat Gunakan E-Money)
"Kalau kartu ATM-kan sama teknologinya. Kalau e-money kita ada dua, server-based dan chip-based," kata Ronald. Karena perbedaan teknologi tersebut, Ronald mengaku membutuhkan waktu yang lebih panjang dan kehati-hatian untuk mencari standardisasi yang tepat. "Industrinya harus duduk sama-sama, dengan Bank Indonesia juga. Kita mau pakai standar yang kayak apa,"
Saat ini telah ada 17 penerbit uang elektronik di Indonesia. Beberapa penerbit produk e-money tersebut di antaranya BCA, Bank Mandiri, Bank Mega, BNI, dan Bank DKI. Juga sejumlah operator telekomunikasi, yaitu Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Finnet. Juga terdapat dua pemain independen, yaitu Skye Sab dan Doku. (baca: Pertama di Dunia, eMoney Lintas Operator)
MAYA NAWANGWULAN