Kampanye Prabowo, RT/TW Adukan Wali Kota Kendari  

image-gnews
Calon Presiden, Prabowo Subianto menggelar kampanye dihadapan warga Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 13 Juni 2014. Kabupaten Bandung Barat dan Subang menjadi daerah tujuan kampanye calon Presiden bernomor urut satu ini. TEMPO/Prima Mulia
Calon Presiden, Prabowo Subianto menggelar kampanye dihadapan warga Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 13 Juni 2014. Kabupaten Bandung Barat dan Subang menjadi daerah tujuan kampanye calon Presiden bernomor urut satu ini. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Kendari - Sejumlah kepala rukun tetangga di Kota Kendari  resmi melaporkan Wali kota Kendari, Asrun ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara. Asrun dilaporkan karena mengarahkan para kepala rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) agar memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto- Hatta Rajasa pada pemilihan presiden pada 9 Juli mendatang.

"Wali kota Kendari jelas sudah melanggar. Para Kepala RT/RW disuruh datang untuk mendapatkan penjelasan terkait tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.  Yang terjadi malah acara berubah jadi kampanye mendukung Prabowo-Hatta dan menjelekkan Jokowi-JK," kata  Ahmad,  Kepala RT 5 Rahandouna,  Kecamatan Poasia didampingi beberapa rekannya, Ahad,  15 Juni 2014, di Kantor Bawaslu Sultra.

Ihwal kasus ini ketika kepala RT/RW menerima undangan untuk menghadiri sosialisasi tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di aula Bertakwa di kantor Wali kota Kendari, Jumat, 13 Juni 2014. 

Ternyata undangan  malah menjadi ajang kampanye pemilihan presiden  yang didahului pembagian dua lembar kertas  berisi 10 poin alasan memilih Prabowo-Hatta sebagai capres dan cawapres.

Undangan yang ditandatangani lurah,  menindaklajuti surat walikota tentang sosialisasi tata cara pemungutan PBB. "Sebelum Pak Wali mengisi acara tersebut, Pak Sekretaris Daerah Alamsyah Latunani dan kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Nahwa Umar menjelaskan hal serupa," ujar Ahmad.

Setelah Asrun mengisi acara Wali kota menyampaikan beberapa penjelasan tentang sosialisasi tata cara pungutan PBB. Sekitar 10 menit kemudian, Asrun menyampaikan kampanye dan bersamaan itu pula  beberapa pegawai negeri sipil  membagi dua lembar kertas yang berisi 10 poin tentang alasan memilih Prabowo-Hatta. (Baca:Bawaslu Kecewa Pelanggar Pemilu Dihukum Ringan )
"Ini acara sosialisasi, tetapi diisi kampanye, sehingga kami menilai Wali kota Asrun menyalagunakan wewenang dan menggunakan fasilitas negara, sehingga atas tindakan tersebut kami melapor ke Bawaslu Sultra."

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Bawaslu Sultra Bidang Pengawasan, Munsir Salam  membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wali kota Kendari, Asrun. Munsir berjanji  secepatnya untuk menindaklanjuti laporan itu. (Baca:Bawaslu Temukan 85 Ribu Daftar Pemilih Bermasalah)
"Staf kami yang  menerima keterangan dari para Kepala RT setempat. Pasti akan kami proses, dalam waktu dekat kami jadwalkan memanggil Asrun, untuk meminta keteranganya," kata Munsir kepada Tempo.

 Asrun menjabat Wali Kota Kendari untuk kedua kalinya. Selain sebagai Wali Kota Kendari, Asrun juga menjabat Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kota Kendari. PAN adalah partai pengusung pasangan Prabowo-Hatta.

ROSNIAWANTY FIKRY

Berita lainnya:
Kubu Prabowo: Kami Tak Balas Fitnah dengan Fitnah
ICW Tantang Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta Ungkap SPT
Kelompok Beratribut JAT Pukuli Slanker Solo

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

14 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

10 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.