TEMPO.CO, Kendari - Sejumlah kepala rukun tetangga di Kota Kendari resmi melaporkan Wali kota Kendari, Asrun ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara. Asrun dilaporkan karena mengarahkan para kepala rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) agar memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto- Hatta Rajasa pada pemilihan presiden pada 9 Juli mendatang.
"Wali kota Kendari jelas sudah melanggar. Para Kepala RT/RW disuruh datang untuk mendapatkan penjelasan terkait tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Yang terjadi malah acara berubah jadi kampanye mendukung Prabowo-Hatta dan menjelekkan Jokowi-JK," kata Ahmad, Kepala RT 5 Rahandouna, Kecamatan Poasia didampingi beberapa rekannya, Ahad, 15 Juni 2014, di Kantor Bawaslu Sultra.
Ihwal kasus ini ketika kepala RT/RW menerima undangan untuk menghadiri sosialisasi tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di aula Bertakwa di kantor Wali kota Kendari, Jumat, 13 Juni 2014.
Ternyata undangan malah menjadi ajang kampanye pemilihan presiden yang didahului pembagian dua lembar kertas berisi 10 poin alasan memilih Prabowo-Hatta sebagai capres dan cawapres.
Undangan yang ditandatangani lurah, menindaklajuti surat walikota tentang sosialisasi tata cara pemungutan PBB. "Sebelum Pak Wali mengisi acara tersebut, Pak Sekretaris Daerah Alamsyah Latunani dan kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Nahwa Umar menjelaskan hal serupa," ujar Ahmad.
Setelah Asrun mengisi acara Wali kota menyampaikan beberapa penjelasan tentang sosialisasi tata cara pungutan PBB. Sekitar 10 menit kemudian, Asrun menyampaikan kampanye dan bersamaan itu pula beberapa pegawai negeri sipil membagi dua lembar kertas yang berisi 10 poin tentang alasan memilih Prabowo-Hatta. (Baca:Bawaslu Kecewa Pelanggar Pemilu Dihukum Ringan )
"Ini acara sosialisasi, tetapi diisi kampanye, sehingga kami menilai Wali kota Asrun menyalagunakan wewenang dan menggunakan fasilitas negara, sehingga atas tindakan tersebut kami melapor ke Bawaslu Sultra."
Anggota Bawaslu Sultra Bidang Pengawasan, Munsir Salam membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wali kota Kendari, Asrun. Munsir berjanji secepatnya untuk menindaklanjuti laporan itu. (Baca:Bawaslu Temukan 85 Ribu Daftar Pemilih Bermasalah)
"Staf kami yang menerima keterangan dari para Kepala RT setempat. Pasti akan kami proses, dalam waktu dekat kami jadwalkan memanggil Asrun, untuk meminta keteranganya," kata Munsir kepada Tempo.
Asrun menjabat Wali Kota Kendari untuk kedua kalinya. Selain sebagai Wali Kota Kendari, Asrun juga menjabat Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kota Kendari. PAN adalah partai pengusung pasangan Prabowo-Hatta.
ROSNIAWANTY FIKRY
Berita lainnya:
Kubu Prabowo: Kami Tak Balas Fitnah dengan Fitnah
ICW Tantang Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta Ungkap SPT
Kelompok Beratribut JAT Pukuli Slanker Solo