TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengancam akan menutup sebanyak 35 panti pijat tradisional (pitrad) karena diduga berpraktek sebagai tempat maksiat. (Baca: Pembangunan Lippo Mal di Kupang Menuai Protes)
"Dari 38 pitrad yang ada, sebanyak 35 pitrad tidak akan diperpanjang izin prakteknya karena diduga juga sebagai tempat esek-esek," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang Esther Muhu, Senin, 16 Juni 2014.
Tidak diperpanjangnya izin pitrad ini, menurut dia, karena kebijakan pemerintah yang melihat masalah sosial masyarakat kian marak. "Sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan pitrad yang berfungsi ganda itu," katanya.
Selain pitrad, kata dia, pemerintah juga akan menertibkan rumah kos atau pemondokan yang juga menyediakan jasa esek-esek. "Penertiban ini akan dilakukan mulai tingkat RT," ujarnya. (Baca: Gelombang Tinggi, Pelayaran Kupang Ditutup)
Ketua Lembaga Rumah Perempuan Kupang Libby Sinlaeloe mengatakan sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menertibkan tempat pijat dan pemondokan yang menyediakan jasa esek-esek itu.
Hal itu, menurut dia, akan meminimalkan penyebaran HIV/AIDS di daerah ini. Sebab, banyak tempat pijat di Kota Kupang yang juga beroperasi tanpa izin. "Harus ada penertiban dari pemerintah," katanya.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler:
Kelompok Beratribut JAT Pukuli Slanker Solo
Penumpang Garuda Indonesia Meninggal di Udara
Jokowi Dianggap Terlalu Banyak Mengulang KJP-KJS
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya