TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, I Wayan Koster, Senin, 16 Juni 2014, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Machfud Suroso," kata Wayan di halaman gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juni 2014.
Machfud merupakan sahabat bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Perusahaan Machfud, PT Dutasari Citralaras, menjadi subkontraktor PT Adhi Karya, pemenang tender proyek Hambalang.
Wayan akan menjelaskan seputar pembahasan anggaran untuk proyek tahun jamak senilai Rp 2,5 triliun itu. "Tidak ada yang baru, dulu kan sudah pernah," ujarnya.
Selain Wayan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Olahraga DPR lainnya, Zulfadhli. Politikus Partai Golongan Karya itu juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus Machfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan untuk terdakwa Deddy Kusdinar, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Wayan Koster disebutkan berada dalam Pokja Komisi Olahraga bersama Angelina Sondakh, Kahar Muzakir, Juhainie Alie, dan Mardiyana Indra Wati.
Selain memuluskan anggaran Hambalang tanpa rapat dengar pendapat, Komisi Olahraga juga disebut menerima pelicin Rp 2 miliar dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, dan Rp 500 juta dari PT Adhi Karya.
LINDA TRIANITA
Berita utama
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya
Skor 2-1, Argentina Susah Payah Kalahkan Bosnia
Mantan Istri Puas dengan Penampilan Prabowo