TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta kepolisian tetap memprioritaskan laporan dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School dari pihak korban ketimbang laporan pencemaran nama baik dari terduga pelaku.
"Sesuai Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi dan korban tidak bisa dituntut atas kesaksian yang diberikannya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 15 Juni 2014.
Edwin mengatakan prioritas terhadap laporan dari korban kekerasan seksual sangat penting. Bila kepolisian memprioritaskan laporan para guru, penegakan hukum di Indonesia bakal dihinggapi preseden buruk. (Baca: Empat Guru JIS Akan Segera Diperiksa)
Ujungnya, saksi dan korban akan ketakutan dan enggan melaporkan tindak pidana yang mereka alami, sehingga tujuan penegakan hukum tidak tercapai. Edwin menuturkan aparat penegak hukum jangan sampai dipergunakan pelaku untuk melemahkan posisi korban.
Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono mengatakan polisi harus lebih dulu berfokus pada pengusutan dugaan keterlibatan guru-guru JIS dalam kekerasan seksual yang dialami AL, terduga korban kekerasan seksual. "Ini sesuai peraturan Kapolri," kata Teguh.
Ibunda AL yang berinisial DE saat ini belum dilindungi LPSK. Namun mereka akan segera menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK. Pada Ahad pagi, kata Edwin, mereka mengatakan akan segera menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Setelah LPSK mengabulkan permohonan, mekanisme menruut Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dapat langsung diterapkan.
LPSK berharap JIS bersikap kooperatif. Sebab, jika tidak, kasus ini akan menjadi duri dalam daging bagi sekolah berlabel internasional itu. Korban kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian besar LPSK karena dampaknya yang berkepanjangan.
LPSK sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang untuk melindungi hak-hak saksi dan korban akan memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban. "Termasuk melindungi korban dari tuntutan balik pihak JIS atau guru-gurunya", kata Teguh. (Baca: Guru JIS Lapor ke Polisi, KPAI Siap Membuktikan)
APRILIANI GITA FITRIA