TEMPO.CO, Jakarta - Pembelaan terdakwa atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan oleh otak pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartoro, auditor nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Senin, 16 Juni 2014, ditunda. Kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, mengatakan masih ada beberapa berkas pembelaan yang harus diperbaiki. "Kami mohon diberikan waktu satu minggu," ujar Afrian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Baca: Pengakuan Ibu Angkat Holly Angela kepada Polisi)
Afrian mengatakan berkas pembelaan terdakwa masih kurang lengkap, seperti ada beberapa yang salah ketik sehingga harus diperbaiki dan ada belum lengkap.
Mendengar permohonan kuasa hukum, hakim ketua, Badrun Zaini, menyetujui agar sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa diundur. "Sidang selanjutnya Senin depan, 23 Juni," ujar Badrun.
Jaksa penuntut umum (JPU) Bebry mengatakan tidak dapat mengomentari apa-apa. "Wah, saya enggak bisa komentar dulu," ujarnya. (Baca: Bunuh Holly, Pago Akui Terima Rp40 Juta dari Gatot)
Gatot Supriartoro adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Holly Angela yang ditemukan tewas di Apartemen Kalibata City. Gatot dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Mendengar tuntutan jaksa, Gatot memilih untuk melakukan pledoi yang dijadwalkan hari ini. Gatot mendapat tuntutan yang ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman mati sesuai Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP, dan Pasal 353 jo Pasal 56 KUHP. Namun, dalam proses persidangan, jaksa hanya menuntut dengan pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara. (Baca juga: Pago Tertangkap, Tinggal Satu Buron Kasus Holly)
Baca Juga:
ODELIA SINAGA
Berita Lainnya:
Gwyneth Paltrow Rujuk dengan Chris Martin
Pasang Gambar Gus Dur, Tim Prabowo Diminta Izin
Robert Pattinson: 'Katy Perry is Very Hot'