Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembelaan Pembunuh Holly Ditunda

image-gnews
Petugas memperlihatkan barang bukti dan dua orang tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Wahyu saat gelar barang bukti di Poda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10). Komplotan pelaku berjumlah 5 orang 2 tertangkap, satu tewas dan dua masih buron sementara suami Holly yang juga menjabat sebagai Auditor BPK Gatot Supriantono masih menjalani pemeriksaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas memperlihatkan barang bukti dan dua orang tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Wahyu saat gelar barang bukti di Poda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10). Komplotan pelaku berjumlah 5 orang 2 tertangkap, satu tewas dan dua masih buron sementara suami Holly yang juga menjabat sebagai Auditor BPK Gatot Supriantono masih menjalani pemeriksaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembelaan terdakwa atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan oleh otak pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartoro, auditor nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Senin, 16 Juni 2014, ditunda. Kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, mengatakan masih ada beberapa berkas pembelaan yang harus diperbaiki. "Kami mohon diberikan waktu satu minggu," ujar Afrian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Baca: Pengakuan Ibu Angkat Holly Angela kepada Polisi)

Afrian mengatakan berkas pembelaan terdakwa masih kurang lengkap, seperti ada beberapa yang salah ketik sehingga harus diperbaiki dan ada belum lengkap.

Mendengar permohonan kuasa hukum, hakim ketua, Badrun Zaini, menyetujui agar sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa diundur. "Sidang selanjutnya Senin depan, 23 Juni," ujar Badrun.

Jaksa penuntut umum (JPU) Bebry mengatakan tidak dapat mengomentari apa-apa. "Wah, saya enggak bisa komentar dulu," ujarnya. (Baca: Bunuh Holly, Pago Akui Terima Rp40 Juta dari Gatot)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gatot Supriartoro adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Holly Angela yang ditemukan tewas di Apartemen Kalibata City. Gatot dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Mendengar tuntutan jaksa, Gatot memilih untuk melakukan pledoi yang dijadwalkan hari ini. Gatot mendapat tuntutan yang ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman mati sesuai Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP, dan Pasal 353 jo Pasal 56 KUHP. Namun, dalam proses persidangan, jaksa hanya menuntut dengan pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 4 tahun penjara. (Baca juga: Pago Tertangkap, Tinggal Satu Buron Kasus Holly)

ODELIA SINAGA

Berita Lainnya:
Gwyneth Paltrow Rujuk dengan Chris Martin
Pasang Gambar Gus Dur, Tim Prabowo Diminta Izin
Robert Pattinson: 'Katy Perry is Very Hot'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

22 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

3 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

8 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

9 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

12 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

12 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.


Psikolog Forensik Sebut Istilah Bunuh Diri Sekeluarga di Kasus Penjaringan tidak Tepat

16 hari lalu

Garis polisi terpasang di lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Maret 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Psikolog Forensik Sebut Istilah Bunuh Diri Sekeluarga di Kasus Penjaringan tidak Tepat

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai kasus satu keluarga lompat dari apartemen bisa disebut pembunuhan pada anak, bukan bunuh diri